ASIATODAY.ID, JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia dinilai sangat rentan terpapar pandemi global wabah coronavirus (Covid-19).
Kondisi sebagian besar Lapas yang over kapasitas, memudahkan terjadinya kerumunan sehingga virus corona mudah menyebar, salah satunya di Lapas Cipinang.
Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah coronavirus, ketua PMI, Jusuf kalla bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly turun langsung bersama tim melakukan enyemprotan disinfektan di Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Penyemprotan Lapas ini menjadi perhatian khusus PMI karena lapas merupakan tempat kerumunan yang berisiko untuk penyebaran corona (covid 19).
“Hari ini kita lakukan penyemprotan di Lapas, karena Lapas merupakan tempat kerumunan. Bisa di bayangkan jika 1 orang yang terinfeksi virus corona, ribuan orang di dalam Lapas bisa terinfeksi,” ujar Jusuf Kalla di lokasi, Jumat (20/3/2020).
Menurut JK, Lapas kelas 1 Cipinang yang melebihi kapasitas harus diberi perhatian khusus, sebab jumlah warga binaan empat kali lebih banyak dari kapasitas yang seharusnya.
“Jumlah warga binaan di sini empat kali dari kapasitasnya. Jadi kita memberi perhatian khusus, Lapas merupakan tempat kerumunan tetap,” tambah JK.
Jusuf kalla juga menjelaskan, tidak hanya Lapas Cipinang, namun semua lapas yang ada di Indonesia rentan menjadi penyebaran wabah coronavirus.
“Kita sudah bentuk dua ribuan tim di seluruh Indonesia dan sudah mulai bergerak,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS-08.OT.02.02 tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Berdasarkan instruksi itu, setiap rutan akan dibedakan menjadi zona kuning dan zona merah.
Zona kuning merujuk pada wilayah yang belum ada kasus Covid-19, sementara zona merah sebaliknya. Pada Jumat (20/3/2020), sudah dilakukan penyemprotan di Rutan dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. DKI Jakarta merupakan wilayah merah virus Corona.
Ada empat instruksi yang dikeluarkan Plt Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Nugroho yaitu pencegahan dan penanganan untuk di zona kuning serta pengendalian dan pemulihan untuk zona merah.
Untuk rutan-lapas serta UPT di daerah zona kuning, maka lebih ditekankan soal sosialisasi mengenai virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19, penyemprotan disinfektan serta penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh) dan penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Pembersihan dengan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin pada ruang kantor, blok hunian, ruang porter, tempat layanan kunjungan dan area publik lainnya termasuk toilet, ruang bermain anak, dan ruang menyusui.
Rutan dan lapas di zona kuning masih membuka kunjungan untuk para warga binaan namun pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara untuk zona merah, rutan-lapas berkoordinasi dengan pemda setempat untuk perkembangan penanganan virus Corona.
“Pembatasan pun diberlakukan sementara seperti kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, serta kunjungan untuk warga binaan. Namun, pengunjung masih bisa berkomunikasi dengan warga binaan dengan menggunakan video call,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan aturan tersebut terhitung tanggal 17 Maret 2020 hingga 1 April 2020 namun, bisa diperpanjang melihat situasi kondisi di lapangan.
“Beberapa lapas pun yang masuk zona kuning tetap bisa melakukan pembatasan kunjungan jadi disediakan fasilitas video call jadi mereka bisa tetap kami jamin komunikasinya, masing-masing ada yang pake Google Duo, ada yang pake WA (WhatsApp) dan lain-lain,” kata Rika. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post