ASIATODAY.ID, JAKARTA – Manajemen Lion Air Group angkat bicara terkait dengan pengelolaan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) di Jakarta.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) tidak lagi menjadi bagian dari Lion Air Group sejak Desember 2020.
“Untuk itu, kami menegaskan Lion Air Group tidak terlibat/ tidak ada hubungan/ tidak terkait dalam pengelolaan bandar udara dimaksud,” kata Danang melalui keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).
Danang menegaskan, Lion Air Group tidak ingin dikaitkan dengan pengoperasian Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga turut buka suara terkait masalah alih kendali Bandara Halim Perdanakusuma.
Angkasa Pura (AP) II dipastikan akan keluar dari bandara yang berdiri sejak 1920-an itu. Operasional bandara Halim selanjutnya akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), perusahaan Lion Air Group.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu hasil laporan resmi dari pihak terkait, khususnya TNI AU.
Adita berharap alih kelola ini tidak mengganggu layanan bandara, terlebih mengganggu aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kami berharap hal ini tidak mengganggu layanan Bandara Halim dan aspek keselamatan serta keamanan penerbangan tetap diutamakan,” terangnya.
Sebelumnya, PT ATS akan mengambil alih operasional Bandara Halim. Oleh karena itu, AP II dipastikan akan keluar dari bandara tersebut.
Keputusan ini berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT AP II, dan PT ATS yang sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare (ha) di Bandara Halim Perdanakusuma.
“Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis.
Indan menjelaskan serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.
Ia menyampaikan berdasarkan putusan itu, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
“Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma,” jelasnya.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU dan PT ATS. (ATN)
Discussion about this post