• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Lion Air Group Umumkan Syarat Terbaru Penumpang Rute Internasional

by Redaksi Asiatoday
February 27, 2021
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Lion Air Group Kembali Beroperasi 10 Juni 2020

Maskapai Lion Air Group. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan pejalanan udara rute internasional selama masa pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan pelaksanaan penerbangan maskapai tetap berjalan sesuai pedoman protokol kesehatan yang telah diatur dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru,” katanya dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (27/2/2021).

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

Dikatakan, aturan yang diberlakukan Lion Air Group selalu mengacu kepada Ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai SE No. 21/2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kemudian SE No. 8/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut Danang memerinci, untuk ketentuan uji kesehatan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, Lion Air Group membagi dua kategori.

Pertama untuk kategori dewasa, Danang mengatakan tetap diwajibkan menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM atau lainnya. Adapun, kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Kemudian, Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah mereka yang memiliki visa dan izin tinggal dalam masa New Normal sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dan mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

“Untuk ketentuan sebelum keberangkatan, setiap WNI atau WNA segala usia wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC),” jelas Danang.

Selain itu saat kedatangan, setiap WNI dan WNA segala usia wajib tes ulang Swab PCR dan menjalani karantina 5×24 jam. Khusus untuk WNI dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

“Selain kriteria tersebut, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri. Aturan ini juga berlaku bagi WNA dengan kriteria diplomat asing di luar kepala perwakilan asing,” imbuhnya.

Terakhir, Danang menegaskan baik WNI maupun WNA harus menjalani tes ulang Swab PCR setelah menjalani proses karantina. (AT Network)

Tags: Lion AirLion Group
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.