• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Maskapai Citilink Indonesia Kembali Layani Penerbangan Domestik

by Redaksi Asiatoday
May 7, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
60 Pesawat Citilink Indonesia Disterilkan dari Wabah Covid-19  

Maskapai Citilink Indonesia. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Maskapai Citilink Indonesia akan kembali melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.01 WIB, Jumat (8/5/2020).

Layanan penerbangan domestik ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelanggan khusus tersebut di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, serta pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

RelatedPosts

AMMAN Targets 16 Tons of Gold Output in 2026

Saudi Arabia’s New Tariffs Create Fresh Opportunities for Indonesia’s Export Growth

Gold’s Safe-Haven Era Faces a New Test

“Pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink, dan kantor penjualan Citilink,” kata Direktur Utama Citilink Juliandra melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Juliandra mengungkapkan layanan penerbangan tersebut akan menerapkan kebijakan yang ketat kepada calon penumpang. Mereka diwajibkan untuk mengunggah berbagai dokumen perjalanan pada saat melakukan pembelian tiket.

Dokumen yang dimaksud berupa surat keterangan sehat dan bebas covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, serta surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.

Keputusan Citilink untuk kembali melayani penerbangan domestik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Serta, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020.

“Citilink mendukung penuh upaya pemerintah dalam menangani covid-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tandas Juliandra. (AT Network)

Tags: Citilink IndonesiaMaskapai Penerbangan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Danantara Indonesia Enters Global Sovereign Wealth Fund Network
  • OPEC+ Builds New Energy Alliance
  • AMMAN Targets 16 Tons of Gold Output in 2026
  • Saudi Arabia’s New Tariffs Create Fresh Opportunities for Indonesia’s Export Growth
  • Gold’s Safe-Haven Era Faces a New Test
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.