ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa menarik rem darurat (emergency brake policy) dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Langkah ini dilakukan Anies dengan mempertimbangkan angka kematian, keterpakaian ruang isolasi, dan rumah sakit khusus penanganan Covid-19 yang masuk kategori darurat.
Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa PSBB transisi tidak efektif membendung penyebaran Covid-19. Apabila diteruskan, pada 17 September mendatang ruang isolasi rumah sakit tidak mampu menampung pasien positif Covid-19.
“Yang pasti kita harus sepakat kesehatan lebih penting dibandingkan dengan ekonomi. Kepentingan kesehatan harus didahulukan di atas kepentingan ekonomi,” kata Peneliti Indef Nailul Huda, di Jakarta Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, adanya PSBB dari sisi kebijakan publik sangat menguntungkan sisi kesehatan. Artinya dari sisi kesehatan akan ada potensi pengurangan jumlah kasus per harinya. Tidak ada kegiatan yang sifatnya masif dan lain sebagainya yang bisa menimbulkan penyebaran virus.
Namun di sisi lain, PSBB menimbulkan dampak negatif ke ekonomi. Aktivitas masyarakat yang berkurang membuat aktivitas ekonomi terganggu. Akibatnya konsumsi berkurang dan perekonomian menjadi lesu.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sepakat dengan kebijakan Gubernur DKI menerapkan kebijakan ini.
Politikus PDI Perjuangan itu memandang, PSBB sudah seharusnya diperketat dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat.
“Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan,” tegas Prasetio melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
Prasetio juga meminta Gubernur DKI Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian PSBB seperti awal pandemi corona ini.
Ia meminta Anies dan jajarannya langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan baik warga maupun para pelaku usaha, hingga perkantoran. Tujuannya adalah menekan lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
“Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi sudah harus penindakan tegas,” ujarnya.
“Imbau soal Covid-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya,” katanya.
Selain itu, Prasetio meminta Anies tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan.
Menurutnya, tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.
“Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan dan jangan sampai ada pemotongan,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, maka mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
“Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah,” tegas Anies. (ATN)
Discussion about this post