ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada Presiden Jokowi agar menghentikan impor garam. Pasalnya, kebijakan impor selama ini memicu penurunan harga garam di dalam negeri.
“Saya sudah sarankan dan minta kepada bapak presiden supaya jangan lagi impor-impor garam, karena itu bikin kacau,” terang Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Menurut Luhut, impor garam tidak perlu dilakukan, terutama ketika para petambak sedang melakukan panen, karena pada saat itu hasil produksi meningkat.
“Kalau keran impor dibuka, jumlah pasokan garam di dalam negeri menjadi kian berlimpah. Dampaknya, pasokan akan tetap tinggi, meski sudah dikurangi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Luhut mengatakan, kebijakan impor membuat harga garam di petambak akan jatuh seperti yang sempat terjadi beberapa waktu terakhir. Misalnya, harga garam konsumsi di tingkat petambak di Cirebon, Jawa Barat sempat menyentuh angka Rp400 per kilogram (kg), padahal normalnya Rp750-800 per kg.
Karena itu, Luhut memandang, Indonesia tak perlu impor garam karena pemerintah tengah membangun industri garam nasional. Hal ini diwujudkan dengan membuka lahan garam sekitar 5.270 hektare di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perhitungannya, lahan tersebut akan menambah pasokan garam nasional sekitar 800 ribu ton pada 2021 ketika hasil pengolahan lahan sudah benar-benar bisa dinikmati.
“Indonesia tidak usah lagi impor-impor, apalagi sekarang kita sedang mempersiapkan Industri Garam Nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, Luhut memandang, kebijakan impor garam juga hanya menambah defisit perdagangan dan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) bagi Indonesia. Padahal, pemerintah ingin kedua defisit di kedua neraca membaik, sehingga memberi dampak positif kepada perekonomian secara keseluruhan.
“Sekarang yang bikin current account deficit kan terlalu banyak impor, kita (Indonesia) tidak produksi. Makanya sudah, kita hentikan,” tandasnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post