ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengambil keputusan cepat melakukan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Pulau Jawa selama tiga pekan. Langkah dipandang penting sebagai upaya mitigasi bencana Covid-19 di Indonesia.
Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah Agus Samsudin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 29 Juni 2021 terkait seruan tersebut.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menerapkan kembali kebijakan PSBB seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa selama tiga pekan,” kata Agus melalui keterangan persnya, Rabu (30/6/2021).
Menurut Agus, kebijakan PSBB ketat tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoaks/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
“Pemerintah perlu menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan,” imbuhnya.
Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di Jawa mendesak dilakukan untuk merespons banyaknya rumah sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh.
“Pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan dan media bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan, menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat,” pungkasnya.
PPKM Darurat
Sementara itu, pemerintah telah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencananya dimulai 2 Juli. PPKM tersebut mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat mulai dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang dimonitor Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
– Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
– WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Pengaturan waktu kerja secara bergantian
– Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
– Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda
Belajar Mengajar
– Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
– Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Makan dan Minum di Tempat Umum
– Paling banyak 25% kapasitas
– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
– Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
– Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pusat Perbelanjaan dan Mal
– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
– Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan ibadah
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
– Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Fasilitas umum dan tempat wisata
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
– Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
– Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
– Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (ATN)
Discussion about this post