ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemkominfo, Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Johnny langsung digiring menggunakan mobil tahanan milik Kejagung sejak pukul 11.00 WIB.
Seperti diketahui, Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny tampak datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Ia datang tergesa-gesa dan langsung masuk kedalam gedung Jampidsus.
Negara Dirugikan Rp8,32 Triliun
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, mengungkap hasil audit dan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 – 2022.
BPKP menyerahkan hasil audit kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kominfo ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,32 triliun.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (15/5/2023).
Ateh menjelaskan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.
Di mana, BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan korupsi ini.
Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sementara itu, Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini belum selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya jika ditemukan bukti baru.
“Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya pada Selasa (2/5), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post