Oleh: M. Ridha Saleh*
Transisi demokrasi yang terjadi dari rezim orde baru menuju era-reformasi membawa banyak perubahan khususnya pada aspek kebebasan hak sipil politik di Indonesia. Simbol-simbol yang menghalangi kebebasan hak sipil politik rakyat satu persatu ditata ulang secara proporsional, relasi antar negara dan rakyat tak berjarak lagi.
Namun, kebebasan sipil politik tidak berbanding lurus dengan kualitas demokrasi atau demokrasi substansial yang diharapkan sebahagian kalangan.
Demokrasi yang tumbuh dimasa transisi, bahkan hingga detik ini, justru mengarah pada praktek demokrasi liberal yang jauh berbeda dengan tafsir dan prinsip demokrasi yang dianut oleh konstitusi dan Pancasila.
Tanda Negara masih dalam masalah besar, sebab belum ada perubahan substansial dalam sistim ekonomi politik, khususnya demokrasi ekonomi dan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Transisi nampak sekedar merubah kulit saja, dari kekuasaan otoritarianisme negara menuju ke kapitalisme neoliberal.
Bisa dilihat dari sajian ciri – pokok kebijakan yaitu meliputi deregulasi, liberalisasi perdagangan, investasi dan privatisasi. Ciri lain yaitu terjadi kesenjangan antara sektor jasa, industri, pertanian dan penguasaan sumber daya alam.
Negara diatur sedemikian rupa agar tidak turut campur dalam aktivitas mekanisme pasar, prinsipnya negara hanya berfungsi sebagai fasilitator, penjaga modal serta pemungut pajak dari modal itu bekerja.
Masalah besar lainya yaitu makin menguatnya pengaruh oligarki menentukan kebijakan ekonomi politik Negara. Menurut Winters, para oligark memiliki banyak cara mengekspresikan kekuasaan mereka dalam liberalisasi Indonesia.
Oligarki yang dibesarkan oleh rezim Soeharto terus bertransformasi dengan menyesuaikan konteks politik di Indonesia melalui skema neoliberalisme, seperti demokratisasi, desentralisasi, dan deregulasi yang berkelindan dengan agenda politik Negara.
Yang menjadi masalah adalah, terjadi konsentrasi dan kesenjangan kekuatan materil yang begitu besar, bahkan disebut terbesar di dunia. Betapa tidak, oligarki yang hanya berjumlah 2/1.000.000 atau sekitar 400 orang (dengan asumsi jumlah penduduk 200 juta), mereka memiliki kekayaan bersih setara 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) – (data 2010).
Ciri Negara dan pemerintahan yang dikuasai oleh oligarki yakni, kekuasaan terkonsentrasi atau dikendalikan oleh kelompok atau segelintir elit politik dan ekonomi, terjadi ketidaksetaraan ataupun kesenjangan dari segi material yang cukup ekstrem, uang dan kekuasaan merupakan hal yang tidak terpisahkan, kekuasaan dimiliki hanya untuk mempertahankan aktivitas bisnis dan kekayaan.
Ecocide
DPR RI telah mengesahkan Undang-undang yang kontroversial, yaitu Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) saat Negara sedang bertarung dengan Covid-19, para oligrak mencuri momentum itu setelah melewati dan mengabaikan berbagai penolakan dari beragam elemen masyarakat khususnya para aktivis agraria, lingkungan hidup dan korban tambang.
Salah satu isu yang sentral dari penolakan atas UU Minerba, terkait tidak hanya dampak terhadap kerusakan lingkungan dan konsumsi energi kotor, juga kuatnya campur tangan para oligark tambang.
Fatalnya oligarki tidak hanya berperan diluar kekuasaan, namun duduk sebagai pengambil kebijakan dan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan oligarkinya.
Itu hanya satu contoh dimana posisi Negara tidak lagi berdaulat dan berfungsi sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam sistim ekonomi politik kapitalistik seperti di Indonesia, tentu bukanlah soal efek kerusakan semata, seperti hutan gundul karena pertambangan, CO2 karena prilaku konsumsi energi fosil atau buang limbah menyebabkan pencemaran. Itu hanya sebagai gelembung permukaan, namun bukan arus dasar yang menghinggapi buruknya tata kelola sumber daya alam.
Kalau persoalanya hanya pada gelembung permukaan, cukup dengan memperbaiki prilaku korporasi, minta mereka babat hutan pakai AMDAL, garuk tambang mengacu pada KLHS atau kampanye ke Eropa jangan beli CPO Indonesia karena perusahaan bakar hutan dan rampas tanah rakyat, artinya sama dengan legalisasi ecocide.
Karena tidak menyentuh dan bukan persoalan dasarnya, persoalan dasar dari kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam ada pada sistim ekonomi politik kapitalistik.
Itulah sebabnya kenapa dalam beberapa tahun belakangan ini krisis lingkungan hidup dan konflik sumber daya alam di Indonesia semakin menjadi-jadi.
Keberanian Jokowi
Lantas, apa yang melatar belakangi kembalinya tendensi tatanan dan rasa seperti Orde Baru, dalam postula dan kerangka ekonomi politik, ini terkait dengan belum berubahnya prinsip dasar bernegara yang diatur dalam Konstitusi dan Pancasila.
Sistim ekonomi politik yang kapitalistik neoliberal justru oligarki dan kekuatan oligarki eksis diruang demokrasi dalam mempertahankan modal dan posisinya.
Gerakan penolakan terhadap UU Minerba, bahkan RUU Cipta Kerja, dimaksudkan tidak hanya menolak norma terkandung didalam UU atau Rancangan UU tersebut, lebih dari itu menolak sistim ekonomi politik kapitalistik neoliberal yang dititipkan dalam norma dan praktek kebijakan.
Kemudian menggantikanya dengan suatu sistim demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar kerakyatan, dimana aktivitas ekonomi harus bertumpuh pada pembangunan kapasitas produktivitas rakyat bukan bertumpuh pada ilusi pertumbuhan yang saat ini menjelang kebangkrutanya.
Kemauan untuk merubah dan menata secara radikal Presiden Jokowi sudah tidak memadai lagi, yang dibutuhkan dari presiden Jokowi adalah keberanian untuk merombak melalui langkah-langkah yang luar biasa terukur dan segera dapat dilaksanakan.
*Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2007-2012.
Discussion about this post