ASIATODAY.ID, ISLAMABAD – Pemerintah Pakistan telah memutuskan untuk mengizinkan warga menunaikan ibadah Shalat di masjid selama bulan suci Ramadhan di tengah pandemi coronavirus (Covid-19) tahun ini. Namun, warga Pakistan harus tetap mengikuti sejumlah aturan saat beribadah di masjid.
Menurut laporan radio nasional Pakistan, keputusan mengizinkan shalat di masjid diambil usai Pemerintah Pakistan bertemu dengan sejumlah cendekiawan Muslim. Pertemuan dipimpin langsung Presiden Ariv Alvi di Islamabad.
Kedua kubu sepakat untuk mengizinkan warga menunaikan ibadah shalat lima waktu dan juga tarawih di masjid, namun dengan syarat tertentu.
Melansir Anadolu Agency, Minggu (19/4/2020), seluruh masjid di Pakistan dilarang menggelar karpet selama berlangsungnya pandemi covid-19. Warga juga harus menjaga jarak antar satu sama lain minimal 1,8 meter.
Mereka yang datang ke masjid diwajibkan sudah melakukan wudu di rumah. Sebelum masuk masjid, warga juga diwajibkan mencuci tangan selama 20 detik kemudian mengenakan masker.
Presiden Alvi menegaskan bahwa anak-anak dan mereka yang berusia di atas 50 tahun, termasuk penderita flu, demam, atau batuk, dilarang masuk ke masjid.
Pakistan nantinya akan mengkaji pemberian izin ini, jika ternyata ada banyak warga yang melanggar atau terjadi lonjakan kasus covid-19.
Bulan lalu, sejumlah pemerintah provinsi di Pakistan melarang pelaksaan shalat dan acara keagamaan lainnya di masjid untuk jangka waktu yang tak ditentukan. Larangan bertujuan meminimalisasi penularan covid-19 antar jemaah.
Berdasarkan data terbaru Universitas Johns Hopkins hingga Minggu ini, total infeksi covid-19 di Pakistan telah melampaui 7.600 dengan 143 kematian dan 1.832 pasien sembuh. (ATN)
Discussion about this post