• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pakistan Izinkan Warga Shalat di Masjid Selama Bulan Ramadhan

by Redaksi Asiatoday
April 19, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pakistan Izinkan Warga Shalat di Masjid Selama Bulan Ramadhan

Masjid Badshahi Lahore, Pakistan. Ist

ASIATODAY.ID, ISLAMABAD – Pemerintah Pakistan telah memutuskan untuk mengizinkan warga menunaikan ibadah Shalat di masjid selama bulan suci Ramadhan di tengah pandemi coronavirus (Covid-19) tahun ini. Namun, warga Pakistan harus tetap mengikuti sejumlah aturan saat beribadah di masjid.

Menurut laporan radio nasional Pakistan, keputusan mengizinkan shalat di masjid diambil usai Pemerintah Pakistan bertemu dengan sejumlah cendekiawan Muslim. Pertemuan dipimpin langsung Presiden Ariv Alvi di Islamabad.

Kedua kubu sepakat untuk mengizinkan warga menunaikan ibadah shalat lima waktu dan juga tarawih di masjid, namun dengan syarat tertentu.

RelatedPosts

Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed

Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls

Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA

Melansir Anadolu Agency, Minggu (19/4/2020), seluruh masjid di Pakistan dilarang menggelar karpet selama berlangsungnya pandemi covid-19. Warga juga harus menjaga jarak antar satu sama lain minimal 1,8 meter.

Mereka yang datang ke masjid diwajibkan sudah melakukan wudu di rumah. Sebelum masuk masjid, warga juga diwajibkan mencuci tangan selama 20 detik kemudian mengenakan masker.

Presiden Alvi menegaskan bahwa anak-anak dan mereka yang berusia di atas 50 tahun, termasuk penderita flu, demam, atau batuk, dilarang masuk ke masjid.

Pakistan nantinya akan mengkaji pemberian izin ini, jika ternyata ada banyak warga yang melanggar atau terjadi lonjakan kasus covid-19.

Bulan lalu, sejumlah pemerintah provinsi di Pakistan melarang pelaksaan shalat dan acara keagamaan lainnya di masjid untuk jangka waktu yang tak ditentukan. Larangan bertujuan meminimalisasi penularan covid-19 antar jemaah.

Berdasarkan data terbaru Universitas Johns Hopkins hingga Minggu ini, total infeksi covid-19 di Pakistan telah melampaui 7.600 dengan 143 kematian dan 1.832 pasien sembuh. (ATN)

Tags: Bulan RamadhanCoronavirusCOVID-19IslamabadPakistan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.