ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Papua Nugini memutuskan menolak memperpanjang izin tambang emas yang dikelola perusahaan Kanada, Barrick Gold, dan menangguhkan operasi pengerukan tersebut.
Papua Nugini mengerahkan personel militer dan polisi untuk mengamankan pertambangan yang terletak di daratan tinggi Lembah Poregra itu.
Pejabat setempat mengonfirmasi tambang tersebut menghasilkan 10 persen ekspor emas Papua Nugini setiap tahunnya.
Barrick Gold menjalankan tambang itu bersama dengan grup perusahaan tambang China, Zijin Mining Group.
Pada akhir pekan lalu, Barrick Gold mengonfirmasi bahwa operasional pertambangannya itu telah ditangguhkan “sementara”.
Perusahaan menuturkan penangguhan operasional dilakukan setelah pemerintah Papua Nugini mengincar kepemilikan lokal terhadap tambang tersebut.
Kasus ini disebut akan diawasi ketat oleh perusahaan tambang dan perusahaan energi lain yang beroperasi di Papua Nugini.
Selama ini, divestasi saham atau pengambilalihan kepemilikan tambang asing oleh pemerintah sering kali gagal. Perusahaan dan pemerintah kerap tidak sepakat dengan perjanjian yang ada.
Tambang emas di Lembah Poregra itu menghasilkan 284.000 ons emas pada 2019 lalu. Tambang itu diyakini masih memiliki cadangan emas sebannyak 3,6 juta ons.
“Keputusan ini (penangguhan dan penolakan perpanjangan izin) sama dengan proses nasionalisasi tanpa proses hukum,” bunyi pernyataan Barrick Gold melansir AFP.
Perusahaan berjanji akan “mengejar semua jalan hukum untuk menentang” langkah pemerintah demi kembali beroperasi.
Sementara itu, melalui pernyataan, Perdana Menteri Papua Nugini James Marape berkeras membela keputusannya itu. “Izin sewa sudah kedaluwarsa dan keputusan kami sesuai hukum,” tegas Marape. (ATN)
Discussion about this post