• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Parlemen Amerika Sahkan RUU Demokrasi Hong Kong

by Redaksi Asiatoday
October 17, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Parlemen Amerika Sahkan RUU Demokrasi Hong Kong

ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Parlemen Amerika Serikat (AS) mengesahkan RUU yang diinginkan oleh demonstran pro-demokrasi di Hong Kong. RUU demokrasi itu bertujuan untuk membela hak-hak sipil di wilayah semi-otonom.

“Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong berhasil menarik dukungan bipartisan di Kongres yang terpolarisasi,” ddemikian bunyi keterangan parlemen Amerika dikutip dari AFP, Kamis (17/10/2019).

Dukungan ini akan semakin menjatuhkan Tiongkok yang menuding adanya ‘kekuatan eksternal’ yang memicu kerusuhan berminggu-minggu di pusat keuangan global.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

“Hari ini kami mendesak Presiden Tiongkok dan Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, untuk selalu menghormati janji-janji pemerintah yakni hak dan otonomi Hong Kong akan dilindungi!” jelas Perwakilan Partai Republik Chris Smith, pelopor utama RUU.

UU Hak dan Demokrasi Hong Kong akan mengakhiri status perdagangan khusus Hong Kong dengan AS, kecuali jika Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pemerintah kota akan menghormati hak asasi manusia dan supremasi hukum setiap tahun.

Presiden AS, Donald Trump, segera mengidentifikasi dan memberikan sanksi kepada orang-orang yang bertanggung jawab atas erosi otonomi dan pelanggaran serius HAM di Hong Kong.

“Parlemen baru saja mengirim isyarat yang kuat kepada penduduk Hong Kong: Kami berdiri bersama kalian dalam perjuangan untuk demokrasi dan keadilan,” sebut Ben Ray Lujan, salah satu anggota Partai Demokrat.

Anggota Dewan dari Partai Republik Mario Diaz-Balart mengatakan Undang-Undang itu memastikan “bahwa hubungan khusus dengan Hong Kong akan hanya bertahan selama Hong Kong mempertahankan otonomi dan kebebasan yang membenarkan hubungan khusus itu.”

Parlemen itu juga menyetujui, melalui pemungutan suara yang serupa, suatu RUU terkait untuk melarang ekspor barang-barang tertentu yang tidak mematikan seperti pengontrol gas air mata ke Hong Kong.

Amnesty International menuduh para petinggi kota itu menggunakan kekuatan yang berlebihan walaupun polisi sudah menahan diri dari aksi tersebut.

Berbagai pihak meminta pemerintah Hong Kong untuk memulai negosiasi guna menjawab tuntutan para demonstran, yang meliputi hak pilih universal dan penyelidikan independen terhadap perilaku polisi.

Aktivis terkemuka Hong Kong bersaksi di depan sidang kongres bulan lalu untuk mendukung undang-undang yang disetujui oleh parlemen pada hari Selasa.

Hong Kong adalah bekas koloni Inggris, yang sudah dikembalikan ke Tiongkok pada 1997 di bawah sistem ‘Satu Negara, Dua Sistem’. Sistem tersebut menjamin otonomi Hong Kong.

Sementara Taiwan telah berkuasa secara otonom sejak berakhirnya perang sipil di tahun 1949. Namun Tiongkok memandang pulau itu sebagai bagian dari wilayahnya, dan bertekad akan mendapatkannya kembali di masa mendatang — dengan kekuatan militer jika diperlukan. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Hong Kong RevolutionUnjukrasa Hong Kong
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.