ASIATODAY.ID, JAKARTA – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan Dewan Penasehat Parlemen ASEAN terkait narkotika dan obat-obatan terlarang pada tahun 2023 mendatang.
Pertemuan parlemen negara-negara ASEAN ini akan menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan menuju ASEAN Drug Free.
“Tahun depan Indonesia dipercaya jadi tuan rumah AIPACODD (AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs). Tentunya kita ingin sekali memperkuat hubungan ASEAN dalam memberantas narkoba karena sebagai satu kawasan memerangi narkoba tidak bisa dilakukan secara sendiri – sendiri,” ungkap Anggota BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri usai serah terima tuan rumah AIPACODD dari Parlemen Kamboja, dikutip dari laman DPR, Selasa (28/6/2022).
Serah terima tersebut dilaksanakan secara virtual, Jumat (24/6/2022), di sela-sela pertemuan ‘5th Meeting of AIPA Advisory Council on Dangerous of Drugs dengan tema Addressing Challenges Together for a Drug – Free ASEAN. Pertemuan yang digelar tatap muka secara virtual ini dihadiri perwakilan parlemen dari sejumlah negara ASEAN, diantaranya Thailand, Vietnam, Singapore, Brunei, Filipina, Myanmar, Laos dan Kamboja selaku tuan rumah.
Menurut Irine, dalam upaya pemberantasan narkoba, peran organisasi regional ASEAN sangat penting dalam menghentikan produksi, peredaran, penyelundupan serta penyalahgunaan Narkoba di kawasan.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut menegaskan bahwa, DPR RI akan terus menjalin kerja sama dengan parlemen negara-negara ASEAN dalam memerangi narkoba. Apalagi, penyalahgunaan narkotika merupakan extraordinary crime dan merupakan salah satu prioritas kebijakan Pemerintah Indonesia.
“Kita negara-negara di ASEAN harus satu visi menjalankan misi yang sama yaitu pemberantasan narkoba. Bagaimana kita membentengi diri secara kawasan, ini menjadi utama dan beberapa resolusi dibuat sangat penting bagi kita sesama negara ASEAN untuk mendapatkan satu perspektif yang sama terkait dengan narkoba itu sendiri,” tandas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Upaya Kolektif ASEAN
Sementara itu, Anggota BKSAP DPR RI lainnya, Puteri Anetta Komarudin menyampaikan komitmen Indonesia dalam memerangi penyalahgunaan dan perdagangan Narkoba. Hal itu disampaikan Puteri saat menyampaikan ‘Country Report Indonesia on the Efforts to Combat Dangerous Drugs’.
Dalam laporannya, Puteri menegaskan peredaran Narkoba tidak hanya melibatkan individu tapi juga kelompok kriminal teroganisir dan bersifat transnasional, sehingga Indonesia mendorong upaya kolektif di tingkat regional maupun internasional.
Di tingkat nasional, lanjutnya, kehadiran Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Nasional dan TNI memperkuat upaya Indonesia memerangi Narkoba.
“Indonesia menjadi salah satu target terbesar dari peredaran narkoba yang dilakukan oleh jaringan internasional. Ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi peredaran Narkoba yang terjadi di Indonesia,” ungkap Puteri.
Dalam Sidang yang mengangkat tema ‘Addressing Challenges Together for a Drug-Free ASEAN’, Puteri juga menekankan pentingnya partisipasi negara regional Asia Tenggara memerangi peredaran narkotika. Hal ini mengingat masih maraknya jaringan The Golden Triangle atau segitiga emas yang berlokasi di wilayah utara Myanmar, Thailand dan Laos yang menjadi produsen narkotika jenis metamfetamin/meth.
Laporan UNODC menyampaikan sepanjang tahun 2021, penggunaan metamfetamine meningkat di hampir seluruh negara Asean. Setidaknya ada 1.008 miliar tangkapan pil sabu dengan kandungan metamfetamin di wilayah Asia Timur dan Tenggara. Angka ini tujuh kali lebih tinggi dari jumlah yang disita 10 tahun sebelumnya.
“Maka dari itu, kami mengajak ASEAN memperkuat lagi multilateral ini untuk menangani permasalahan narkotika di negara masing-masing dan regional. Selain penanggulangan, kita juga berharap edukasi terkait penggunaan narkotika diperkuat lagi kepada generasi muda,” katanya.
Sebagai informasi, AIPA-CODD sendiri merupakan Badan khusus dari Organisasi Parlemen se-ASEAN (AIPA) yang khusus menangani pemberantasan narkoba di kawasan Asia Tenggara. AIPA-CODD bersidang setiap tahun guna membahas mengenai perkembangan terbaru seputar isu pemeberantasan narkoba dan upaya parlemen dalam memperkuat kinerja pemerintah.
Dalam pertemuan, Delegasi Indonesia mengusulkan sejumlah perbaikan redaksional dan usulan paragraf baru mengenai yang merujuk pada Konvensi Tunggal tentang Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Tahun 1961 yang menyatakan bahwa negara-negara anggota diperbolehkan untuk menerapkan hukum yang lebih tegas pada substansi yang dianggap berbahaya.
Hingga saat ini, Indonesia melarang Marijuana untuk dapat digunakan secara bebas. Usulan Delegasi Indonesia tersebut sangat relevan terutama dalam rangka menyikapi perkembangan terkini dimana pemerintah Thailand telah melegalkan penggunaan Marijuana untuk tujuan medis bukan untuk tujuan rekreasional. (ATN)
Discussion about this post