ASIATODAY.ID, JAKARTA – Penyebaran wabah coronavirus (Covid-19) di Indonesia masih belum bisa dikendalikan, bahkan jumlah pasien terus bertambah dalam setiap hari.
Pada Selasa (17/3/2020), terdapat tambahan 38 pasien baru yang terpapar virus mematikan ini. Dengan tambahan itu, total pasien positif terinfeksi virus Corona di Indonesia kini mencapai 172 orang.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, penambahan pasien terbanyak bersumber dari Provinsi DKI Jakarta disusul Jawa Timur, dari Jawa Tengah dan juga dari Provinsi Kepulauan Riau.
“Mengapa penambahan pasien terbanyak terjadi di Jakarta, karena Jakarta memiliki gerbang yang banyak dan Jakarta juga merupakan pusat dari putaran ekonomi serta pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, mobilitas warga di dalamnya bergerak sangat cepat,” jelas Yuri di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Yuri menjelaskan, banyaknya ditemukan pasien positif di DKI Jakarta juga disebabkan proses tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI, Kepolisian dan sejumlah rumah sakit, berjalan dengan baik.
“Ini bentuk keberhasilan tracing yang dilakukan jajaran dinkes DKI dibantu kepolisian dan rumah sakit setempat,” jelas Yuri.
Kendati jumlah pasien terinfeksi terus bertambah, namun pasien yang sembuh juga bertambah menjadi 9 orang.
“Secara umum yang dirawat dan sudah sembuh dilaporkan sudah 9 orang dan bisa pulang,” katanya.
Yuri menjelaskan, beberapa pasien lainnya sudah menunggu hasil tes kedua. Apabila pada uji kedua pasien dinyatakan negatif, maka akan diperbolehkan pulang dalam dua hari kedepan.
Sejauh ini, ada 109 rumah sakit milik TNI, 53 rumah sakit Polri, 65 rumah sakit BUMN dan sejumlah rumah sakit swasta yang telah menerima pasien Covid-19.
“Beberapa rumah sakit swasta berpartisipasi dalam penanganan pasien Corona seperti rumah sakit Pertamina Jaya yang mendedikasikan seluruh tempat tidur untuk pasien Covid-19. Demikian juga rumah sakit lainnya,” jelasnya.
Masa Darurat Diperpanjang
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus Corona (Covid-19).
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan, untuk memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dalam Keputusan ini disebutkan pemberlakuan perpanjangan karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB,” tulis Surat Keputusan itu pada diktum ketiganya.
Dalam menghadapi wabah ini, pemerintah pun memperbolehkan Pegawa Negeri Sipil untuk bekerja dari rumah. Demikian pula dengan sejumlah perusahaan swasta, yang mengizinkan para karyawannya untuk bekerja secara remote, alias tak di kantor.
WHO sendiri telah menetapkan wabah virus Corona ini sebagai pandemi global, yang diartikan Covid-19 sebagai wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Sejumlah negara, seperti Italia, Filipina, hingga Malaysia, sudah mengisolasi diri mereka (lockdown). (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post