• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

PBB Buka Suara Terkait Pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong

by Redaksi Asiatoday
July 4, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PBB Buka Suara Terkait Pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of UN High Commissioner for Human Rights/ OHCHR). Ist

ASIATODAY.ID, JENEWA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merespon pemberlakuan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengemukakan bahwa ketentuan yang “kabur dan terlalu luas” dalam UU tersebut dapat menyebabkan aktivis dituntut karena pelanggaran mendasar dalam berkumpul dan berekspresi.

Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China pekan ini di Hong Kong akan menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan ancaman hingga seumur hidup di penjara.

RelatedPosts

Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

“Kami khawatir bahwa penangkapan telah dilakukan dengan segera berdasarkan hukum itu, ketika tidak ada informasi lengkap dan pemahaman tentang ruang lingkup pelanggaran,” kata Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of UN High Commissioner for Human Rights/ OHCHR) Rupert Colville dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).

Ratusan orang ditangkap dalam suatu demonstrasi pada Rabu (1/7/2020), sehari setelah undang-undang baru tersebut berlaku, dan setidaknya 10 orang telah didakwa berdasarkan hukum itu.

“Kami prihatin bahwa definisi beberapa pelanggaran yang terkandung dalam undang-undang itu tidak jelas dan terlalu luas dan tidak cukup membedakan antara tindakan kekerasan dan nonkekerasan,” kata Colville.

Dia menambahkan, “Ini dapat menyebabkan interpretasi dan penegakan hukum yang diskriminatif atau sewenang-wenang, yang dapat merusak perlindungan hak asasi manusia.”

Pelanggaran “kolusi dengan negara asing atau dengan unsur-unsur eksternal”, katanya, dapat membuat aktivis bertanggung jawab atas penuntutan karena menggunakan hak mereka untuk kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.

Menurut Colville, ketentuan undang-undang yang menjamin anggapan tidak bersalah dan hak atas proses hukum dan peradilan yang adil harus ditegakkan, sejalan dengan perjanjian internasional yang melindungi hak-hak sipil dan politik. (ATN)

Tags: ChinaHong KongHuman RightsOffice of UN High Commissioner for Human RightsOHCHRUnited NationsUNOHCHR
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy
  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.