ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pelaku usaha berbasis kayu di Indonesia tengah menantikan realisasi penyederhanaan mandatori Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah.
Menurut pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Bidang Pemasaran dan Hubungan Internasional Gunawan Salim, penyederhanaan dengan tidak diberlakukannya mandatori SVLK ke negara yang tidak meminta verifikasi, sangat membantu industri kecil dan menengah.
“Kalau ada pengecualian SVLK ke negara yang tidak perlu, silakan, namun dengan cara tetap menjaga kredibilitas ketertelusuran kayu,” katanya saat dihubungi Kamis (12/9/2019).
Gunawan mengatakan, mekanisme dan teknisnya nanti, harus ada pembicaraan lebih lanjut dengan pelaku usaha. Mengenai SVLK, Gunawan menegaskan bahwa mayoritas pelaku usaha sangat mendukung beleid yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
Pasalnya, SVLK mampu meruntuhkan stigma negatif kayu Indonesia. Sebelum adanya SVLK, Indonesia dicap sebagai penjual kayu hasil pembalakan liar.
“Dengan adanya SVLK kita terbantu image-nya, sehingga mempermudah kita ekspor ke negara yang concern terhadap legalitas dan memenuhi standar lingkungan,” paparnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pemerintah sedang mengkaji penyederhanaan kewajiban SVLK menjadi hanya akan diterapkan bagi produk yang akan dikirim ke Uni Eropa, Inggris, Kanada dan Australia. (AT Network)
,’;\;\’\’
