ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum memutuskan tambahan kuota produksi konsentrat tembaga yang diajukan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tambahan produksi yang diajukan Freeport yakni sebesar 200 ribu-300 ribu ton untuk optimalisasi Tambang Grasberg.
“Saat ini masih kami evaluasi. Persetujuan tambahan kuota produksi ini akan diputuskan pada Agustus mendatang,” terang Bambang di Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2019).
Selain mengajukan tambahan produksi, Freeport juga mengajukan tambahan kuota ekspor. Menurut Bambang, besarannya sama seperti penambahan kuota produksi.
“Jumlah pastinya kita belum tahu. Sepertinya, akan in line dengan itu pengajuan tambahan kuota produksi,” ujarnya.
Tahun ini, Freeport melakukan transisi kegiatan pertambangan dari tambang terbuka ke tambang bawah tanah. Transisi ini di perkirakan akan membuat produksi perusahaan turun. Produksi bijih atau ore tembaga Freeport pada 2019 akan merosot sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, rata-rata produksi ore harian PTFI mencapai 182 ribu ton bijih, di 2019 diperkirakan 90 ribu-100 ribu ton. Sementara untuk produksi konsentrat tahun ini direncanakan mencapai 1,3 juta ton.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta ton akan dipasok ke dalam negeri, yakni PT Smelting Gresik sedangkan sisanya akan di ekspor. Sementara, ekspor Freeport tahun ini mengalami penurunan. Meski telah mengantongi perpan jangan izin ekspor sejak 8 Maret 2019.
Izin yang berlaku selama satu tahun ke depan tersebut memiliki kuota se besar 198.282 wet metric ton (wmt). Jumlah itu anjlok drastis, dimana dalam satu periode terakhir (15 Februari 2018-15 Februari 2019), jumlah kuota ekspor Freeport mencapai 1,25 juta wmt. Ekspor tersebut, menyasar sejumlah pasar seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan India dengan kontrak yang dinegosiasikan setiap tahun. (Lis)
,’;\;\’\’
Discussion about this post