ASIATODAY.ID, HONG KONG – Pemerintah Hong Kong akhirnya secara resmi mencabut rancangan undang-undang (RUU) ektradisi yang kontroversial. RUU ini yang memicu protes berbulan-bulan di Hong Kong.
RUU itu resmi dicabut oleh Dewan Legislatif Hong Kong, pada hari ini, Rabu, 23 Oktober 2019.
“Sekarang saya mengumumkan pencabutan RUU tersebut,” ujar Sekretaris Keamanan Hong Kong, John Lee, dilansir dari Reuters, Rabu (23/10/2019).
RUU ini dicabut secara resmi sebulan setelah pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan rencana menarik UU tersebut secara resmi. Carrie mengumumkan rencana tersebut di tengah demonstrasi besar-besaran tiap akhir pekan yang kerap berakhir ricuh.
Awalnya, para demonstran menuntut pencabutan RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka satu kasus diadili di luar Hong Kong, termasuk Tiongkok.
Para demonstran tak terima karena sistem peradilan di Tiongkok kerap bias, terutama jika terkait dengan Hong Kong selaku wilayah otonom yang masih di bawah kendali Beijing.
Protes yang berlangsung selama lima bulan ini mulai berujung kekerasan. Polisi menembakkan gas air mata, dan demonstran melempar bom bensin ke arah aparat.
Seorang jurnalis asal Indonesia, Veby Indah menjadi korban bedil peluru karet polisi. Veby yang tengah meliput protes tersebut ditembak polisi padshal sudah memakai rompi pers.
Hingga kini, kondisi Veby masih berada dalam observasi. Pengacaranya mengatakan kemungkinan mata kanan Veby akan mengalami kebutaan permanen. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post