ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto meyakini bahwa larangan ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tidak melanggar aturan perdagangan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pasalnya, kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri produsen RBD palm olein lebih dulu sebelum memenuhi permintaan pasar internasional.
“Kebijakan ini sesuai dengan aturan WTO. Pemerintah dapat melakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri,” jelas Airlangga dalam konferensi pers online, Selasa (26/4/2022).
Menurut Airlangga, kebijakan ini perlu dilakukan agar harga minyak goreng di dalam negeri bisa turun. Pemerintah sendiri ingin harga minyak goreng curah bisa mencapai kisaran Rp14 ribu per liter.
“Harus dipahami kebijakan ini semata-mata agar kegiatan yang terkait minyak di masyarakat bisa diakses lebih baik,” imbuhnya.
Airlangga menjelaskan, larangan ekspor RBD palm olein hanya berlaku untuk tiga jenis kode HS, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Sementara di luar itu tetap bisa diekspor.
“Kita harapkan perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai harga yang wajar,” imbuhnya.
Rencananya, larangan ekspor RBD palm olein akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Kebijakan akan berlaku sampai harga minyak goreng curah kembali ke kisaran Rp14 ribu per liter di pasar tradisional di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu, Airlangga juga menegaskan, pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) , melainkan hanya bahan baku minyak goreng berupa RBD palm olein.
Menko Airlangga menegaskan, larangan berlaku untuk seluruh produsen bahan baku minyak goreng tersebut.
“Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan,” tandasnya.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan rapat terbatas pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam video di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ditempuh berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng. Jokowi pun memastikan kebijakan ini akan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandas presiden. (ATN)
Discussion about this post