ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown.
Penutupan dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Surat pencabutan dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Chandra. Surat keputusan nomor 19 tahun 2020 tersebut dikeluarkan merujuk surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi.
“TDUPnya sudah resmi dicabut,” tegas Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Disparekraf mengeluarkan dua surat. Pertama surat bernomor 431/-1.751.21 ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Disparekraf meminta Satpol PP menutup diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.
Diskotek Golden Crown diduga melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan berdasar pemberitaan media adanya temuan pengunjung diskotek yang positif mengomsumsi narkoba.
“Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.
Sebelumnya, sebanyak 107 pengguna narkoba terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) di dua titik di Jakarta. Sebanyak 44 wanita dan 63 pria terindikasi mengonsumsi sabu dan ekstasi.
“Razia dilakukan di tempat hiburan Venue, Jakarta Selatan, dan Golden Crown, Jakarta Barat,” kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2020.
Razia digelar Kamis dini hari. Dalam prosesnya, petugas memeriksa urine 105 orang di Venue. Satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika.
Di Golden Crown, ada 184 orang yang mengikuti tes urine. Sebanyak 107 orang kedapatan menggunakan obat-obatan terlarang. (ATN)
Discussion about this post