• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pengusaha China Jadi Aktor Pendana Tambang Nikel Ilegal di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
May 27, 2023
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Sumber Air Tercemar Tambang, ANTAM Jadi Sorotan

Aktivitas penambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dok

ASIATODAY.ID, KENDARI – Upaya Pemerintah Indonesia untuk menertibkan tambang nikel ilegal secara perlahan mulai menunjukkan hasil.

Tidak hanya pelaku penambangan ilegal saja, bahkan aktor penyokong dana bisnis ilegal ini juga mulai terungkap yang melibatkan pengusaha China.

Pengusaha China bernama Chen Fu, saat ini sedang menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara.

RelatedPosts

Indonesia’s Film Industry Trapped as a Foreign Content Market Amid Korean and Chinese Drama Surge

ADB Bets on Vanuatu’s Future with $10 Million Lifeline for Economic Transformation

World Bank Warns: $54 Billion in Natural Gas Burned as Global Energy Crisis Deepens

Chen Fu dituntut JPU dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Chen Fu didakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” kata Ramadan, S.H dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Konawe, Rabu (24/5/2023).

JPU menilai, Chen Fu terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

“Dari kejahatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Chen Fu dan kolega tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 unit excavator merek Sany, 2 unit dump truk merek Fuso dan 4 tumpukan ore nikel,” jelasnya.

Ihwal kasus ini bermula saat pengusaha China itu terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.

Chen Fu memainkan peran sebagai penyokong dana langsung setiap perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Hasil tambang nikel ilegal itu selanjutnya dijual ke smelter-smelter China yang ada di wilayah setempat. (AT Network)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Hilirisasi NikelIllegal MiningTambang Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.