ASIATODAY.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustad Abdul Somas (UAS), mengingat UAS adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia.
Hal itu dikemukakan Yusril menjawab pertanyaan media sehubungan dengan “deportasi” terhadap UAS sebagaimana diberitakan media di Indonesia Selasa (17/5/2022).
“Istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah “pencegahan” bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu. Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelas Yusril.
Namun apapun juga kata Yusril, jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham.
Menurut Yusril, dalam konteks ASEAN Community yang menjunjung tinggi hubungan erat antar warga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
“UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan Pemerintah Singapura,” kata Yusril.
Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.
“Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS,” imbuhnya.
Sebelumnya, melalui media sosialnya Instagram, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan perlakuan yang tak nyaman ketika ia bersama keluarga akan menyeberang dari Batam ke Singapura. Dalam unggahannya UAS berfoto dengan wajah tertutup masker dan bertopi.
“UAS di ruang 1×2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapura,” tulis akun @ustadzabdulsomad_official, Selasa (17/5/2022).
Dalam pesan WA juga dijelaskan, beberapa hari sebelum keberangkatan UAS ke Singapura juga sudah melalui berbagai persiapan dan memenuhi semua persyaratan mulai dari syarat izin, akomodasi transportasi hingga perjalanan pulang menggunakan kapal ferry melalui Batam.
Namun ketika sampai di pelabuhan tanah merah Singapore pukul 13.30, Senin (16/5/2022), UAS ditarik ke pinggir tempat orang lalu lalang. Sedangkan anggota keluarga lain akan keluar pelabuhan. UAS yang ingin memberikan tas berisi peralatan bayi ke istri berjarak lima meter, tidak diizinkan.
Setelah itu, istri UAS dan rombongan yang sudah hampir ke luar pelabuhan ditarik masuk lagi ke dalam imigrasi. Disinilah UAS kemudian dimasukkan ke ruang 1×2 meter, dengan atap jeruji selama 1 jam.
Sementara itu, istri UAS dan rombongan berada di ruang lain. Baru kemudian pada pukul 17.30 UAS dan rombongan dipulangkan ke Batam dengan jadwal ferri terakhir. (ATN)
Discussion about this post