ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kinerja perbankan Indonesia masih cukup baik di level Asia Tenggara (ASEAN), terutama dari sisi permodalan dan profitabilitas.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, jika dibandingkan dengan kinerja perbankan lima negara besar di ASEAN yakni Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand, dari kelima negara tersebut, Indonesia memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) paling tinggi.
CAR perbankan di Indonesia mencapai 23,1 persen pada Juli 2020, sedangkan Malaysia 18,06 persen, Filipina 16,07 persen, Thailand 19,05 persen, sementara Singapura rasio CAR-nya tidak tercatat.
Dari sisi kredit, perbankan di Indonesia per Juli 2020 menempati urutan keempat dengan besaran 1,53 persen sedangkan Singapura minus 0,3 persen sekaligus menjadi yang terendah. Pertumbuhan kredit terbesar per Juli 2020 diduduki Thailand yakni 8,66 persen kemudian diikuti Malaysia tumbuh 4,30 persen dan Filipina 1,72 persen.
Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada perbankan Indonesia menempati nomor tiga terbesar dengan kenaikan sebesar 8,39 persen per Juli 2020 atau lebih rendah dari Thailand yang sebesar 11,44 persen dan Singapura 11,02 persen. Pertumbuhan DPK Malaysia pada Juli 2020 hanya sebesar 5,05 persen sedangkan Filipina hanya sebesar 11,73 persen per Maret 2020.
Dari sisi rasio kredit bermasalah, nilai non performing loan (NPL) perbankan di Indoensia paling tinggi per Juli 2020 yakni sebesar 3,22 persen, sementara Filipina sebesar 2,67 persen dan Malaysia 1,43 persen. NPL Singapura yang tercatat sebesar 2,65 persen per Juni 2020 dan Thailand sebesar 3,04 persen per Juni 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam beberapa kesempatan mengungkapkan, stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan.
Oleh sebab itu, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun, terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” jelasnya.
Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
OJK mencatat data sektor keuangan hingga September kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudensial juga tetap terjaga pada level yang terkendali.
Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 12,88 persen yoy. Sementara itu, setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April sampai Juni 2020, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,12 persen yoy.
Meskipun kredit tumbuh melambat di bulan September ini, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara month-to-month (mtm) yaitu 0,16 persen yang ditopang oleh kredit Bank Milik Pemerintah. (ATN)
