ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) akan menerbitkan surat utang berwawasan hijau atau green bonds senilai US$400 juta atau setara Rp5,94 triliun (kurs jisdor Rp14.855).
Berdasarkan keterbukaan informasi, PGEO telah menyelesaikan roadshow dan pembentukan harga atau pricing untuk penerbitan green bonds senilai US$400 juta tersebut. Utang tersebut memiliki bunga sebesar 5,15 persen dan akan jatuh tempo pada 2028.
Harga tersebut merujuk pada ketentuan Rule 144A dan Regulation S berdasarkan US Securities Act of 1933 (sebagaimana diubah) dan akan dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited (Surat Utang).
Dalam penyelesaian penentuan harga tersebut, PGEO telah menandatangani purchase agreement dengan beberapa pihak selaku Initial Purchasers, Joint Global Coordinators dan Joint Bookrunners (JBR) pada 20 April 2023, di antaranya adalah Australia and New Zealand Banking Group Limited, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Mandiri Securities Pte. Ltd., MUFG Securities Asia Limited Singapore Branch, dan SMBC Nikko Securities (Hong Kong) Limited and United Overseas Bank Limited.
“Berdasarkan Purchase Agreement, perseroan menunjuk JBR untuk melakukan penawaran dan penjualan Surat Utang kepada investor di luar wilayah Indonesia. Purchase Agreement diatur berdasarkan hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (23/4/2023).
Rencananya, surat utang tersebut akan diterbitkan pada 27 April 2023. Penerbitan dilakukan dengan penandatanganan perjanjian Indenture antara PGEO dan The Bank of New York Mellon selaku trustee terkait penerbitan surat utang dan penunjukan trustee dengan yang diagendakan pada tanggal tersebut (Indenture).
Manajemen juga mengatakan utang tersebut telah mendapatkan peringkat Baa3 (Stable) dari Moody’s dan BBB- (Stable) dari Fitch.
PGEO akan menggunakan dana dari utang tersebut untuk melunasi seluruh sisa utang dengan Mandated Lead Arrangers, Kreditur Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sebagai Facility Agent yang akan jatuh tempo pada 23 Juni 2023 (Facilities Agreement).
“Rencana penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan Eligibility Criteria yang telah ditetapkan dalam Green Financing Framework perseroan,” ujar manajemen.
Manajemen mengatakan penerbitan surat utang tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasan lebih bagi PGEO dalam merencanakan dan menjalankan bisnis. Hal ini juga akan berdampak pada perkembangan kegiatan usaha dari PGEO. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post