ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghentikan sementara layanan penerbangan komersil terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan baik rute domestik maupun luar negeri. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah dalam membatasi pergerakan manusia demi mencegah penularan wabah coronavirus (covid-19) yang lebih luas.
“Telah diputuskan larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri transportasi udara berjadwal maupun carter (mulai) 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Namun demikian, terdapat pengecualian dari kebijakan pelarangan terbang. Pengecualian tersebut bagi pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi nasional.
Tak hanya itu, organisasi penerbangan khusus untuk pemulangan WNI maupun WNA, penegakan hukum dan pelayanan darurat bagi petugas penerbangan, operasional kargo dan kegiatan bersifat esensial masih diperbolehkan untuk terbang.
“Operasional lain seizin menteri dalam penanganan covid-19. Khusus pengangkutan medis, sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang,” ujar Novie.
Menurut Novie, navigasi penerbangan tetap dibuka 100 persen. Demikian juga bandara tetap akan beroperasi dan wajib melayani pesawat yang tinggal landas, mendarat atau melintasi bandara tersebut.
Merespon kebijakan itu, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku kerugian maskapai akibat larangan mudik pada tahun ini sudah tidak bisa dihindari, apalagi ditambah dengan pembatalan penerbangan hingga 1 Juni 2020 oleh Kementerian Perhubungan.
“Jelas ini menimbulkan kerugian besar bagi kami,” ujar Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto. (ATN)
Discussion about this post