ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas perburuan terhadap bos investasi ilegal Binomo.
Dalam perburuan ini, Polri berkolaborasi dengan polisi luar negeri mulai dari Amerika Serikat (AS), Inggris, Singapura, dan Turki.
“Kami bekerjasama dengan kepolisian Amerika Serikat, Singapura, Inggris dan juga Turki,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (17/3/2022).
Whisnu mengatakan, kerjasama itu terjalin melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk berkomunikasi dengan polisi luar negeri.
“Saat ini, kerjasama telah berjalan. Sudah kita lakukan melalui police to police (p to p),” jelasnya.
Selain kerjasama internasional kata Whisnu, pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, PPATK juga memiliki kerja sama dengan luar negeri.
Whisnu sendiri belum menjelaskan detail terkait perkembangan Binomo. Ia akan menyampaikan hal itu secara detail dalam konferensi pers pekan depan.
“Semoga pekan depanlah kita rilis,” ujar Whisnu.
Modus Penyamaran Aliran Dana Binomo
PPATK telah menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal Binomo, dan menemukan penyamaran penerima dana di bawah umur atau balita.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 –Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Seperti diketahui, kasus investasi ilegal binary option dengan aplikasi Binomo tengah dalam penyelidikan polisi di Indonesia dengan tersangka utama Indra Kenz.
Polisi telah menahan yang bersangkutan dan menyita sejumlah asetnya seperti mobil mewah hingga rumahnya di Medan Sumatra Utara dan di Alam Sutera Serpong, Tangerang.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” ujar Ivan, Jumat (18/3/2022).
Dari hasil analisis, PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur,’’ jelas Ivan.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal. Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi.
Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasi tindak pidana.
Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK. (ATN)
Discussion about this post