ASIATODAY.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan sementara layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional terhitung mulai tanggal 19 hingga 30 Maret 2020 mendatang. Penutupan layanan ini demi mencegah penularan wabah coronavirus (Covid-19).
Kakorlantas Porli, Irjen Pol Istiono mengemukakan bahwa Kops Lalu Lintas Polri akan berkonsentrasi mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona di Tanah Air.
“Demi keselamatan, untuk sementara kami tidak melayani dulu pembuatan SIM Internasional,” kata Istiono melalui keterangan resminya di Jakarta, yang diterima Jumat (20/3/2020).
Dia juga menjelaskan bahwa pada 30 Maret 2020 nanti, layanan SIM International tidak langsung dibuka, tetapi dirinya akan berkoordinasi dengan jajarannya dan menunggu perkembangan dari Pemerintah Pusat terkait penanganan virus corona di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyebut bahwa pihaknya juga telah menutup sementara layanan pembuatan SIM terkait virus corona atau covid-19. Namun, Sambodo tidak menjelaskan lebih detail kapan layanan pembuatan SIM akan dibuka kembali.
“Demi kebaikan semua, kita setop dulu sementara waktu,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
