ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Jokowi meminta kalangan yang tidak puas untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika masih ada yang tidak puas pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” kata Jokowi di Istana Negara melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Menurut Jokowi sistem ketatanegaraan mengatur soal itu. Presiden Jokowi lantas menjelaskan manfaat dari Omnibus Law ini.
Ia menegaskan tak ada resentralisasi pengurusan perizinan berusaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) seperti kabar yang berhembus di publik.
“UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada,” ujar Jokowi.
Kepala negara mengatakan pemerintah daerah akan tetap memiliki kewenangan mengurus perizinan berusaha di daerah. Begitu juga dengan pengawasan terhadap implementasi dari perizinan berusaha tersebut.
Namun, implementasi perizinan berusaha di daerah harus mengikuti ketentuan dari pusat melalui pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah dan penetapan NSPK dapat nanti diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
Poin perubahan yang ada kata Jokowi, berupa pemberian batas waktu bagi proses perizinan berusaha di daerah. Tujuannya, agar proses perizinan tidak terlalu lama lagi seperti yang kerap dikeluhkan sekarang ini.
“Perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini, sehingga ada service level agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” jelasnya.
Jokowi memastikan kewenangan perizinan untuk izin non berusaha tetap ada di Pemda. Dengan begitu, tidak ada perubahan terkait wewenang ini.
“Bahkan kita melakukan penyederhanaan, standardisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah,” terangnya.
Jokowi juga menjelaskan rencana pemerintah membentuk bank tanah yang bertujuan untuk memberi akses kepemilikan lahan bagi masyarakat Indonesia.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, lahan,” ungkap Jokowi.
Jokowi mengatakan bank tanah bukan untuk kepentingan pengusaha justru untuk kepentingan umum seluruh lapisan masyarakat.
“Bank tanah dibutuhkan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, dan pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria,” katanya.
Presiden Jokowi juga menegaskan peraturan perizinan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapuskannya Amdal, itu juga tidak benar,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan peraturan dalam UU Ciptaker ini akan menyoroti industri besar untuk lebih melakukan kajian tentang Amdal yang lebih serius.
“Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” imbuhnya.
Presiden Jokowi juga menegaskan Omnibus Law dapat mencegah korupsi dan memberantas pungutan liar (pungli).
“Ini upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi karena dengan menyederhanakan, memotong, integrasi dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungli, pungutan liar, dapat dihilangkan,” ujar Jokowi.
Jokowi mengungkapkan UU Cipta Kerja akan mempermudah semua urusan perizinan yang semula rumit menjadi lebih sederhana dan cepat. Maka dari itu, ia ingin beleid ini segera diimplementasikan.
“Regulasi yang rumit akan dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” jelasnya.
Jokowi memberi contoh beberapa perizinan berusaha yang jadi lebih sederhana dan cepat.
Pertama, perizinan berusaha untuk UMKM yang hanya butuh pendaftaran saja.
Kedua, pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah dengan penghapusan batas minimum modal.
Ketiga, koperasi bisa didirikan oleh sembilan orang saja.
Keempat, usaha mikro di sektor makanan dan minuman akan digratiskan biaya sertifikasi produk halalnya.
Kelima, izin kapal nelayan yang menangkap ikan di perairan Indonesia hanya perlu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja.
“Sebelumnya harus mengajukan Kementerian Perhubungan dan instansi lain,” katanya.
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan, UU Ciptaker akan melahirkan banyak lapangan kerja yang dibutuhkan masyarakat.
Saat ini, ia mencatat ada 2,9 juta orang Indonesia yang membutuhkan kerja setiap tahun karena merupakan lulusan pendidikan muda.
“Jadi UU Ciptaker bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pengangguran,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga membantah isu mengenai penghilangan hak cuti pekerja atau buruh, penghapusan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan kesejahteraan, hingga kemudahan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepala negara mengatakan isu-isu tersebut adalah kabar bohong alias hoaks namun menyebar di tengah masyarakat sehingga memunculkan aksi demo penolakan terhadap beleid tersebut.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disnformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi.
Pertama, soal hak cuti yang dihilangkan. Jokowi memastikan hak-hak cuti itu tetap ada dan bisa digunakan pekerja.
“Ada kabar menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, ini saya tegaskan juga tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” jelasnya.
Kedua, soal penghapusan UMP. Bahkan, isu yang berkembang juga menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihilangkan.
“Hal ini tidak benar karena faktanya UMR tetap ada,” tekannya.
Jokowi juga menjawab soal penetapan upah yang dihitung per jam. Menurutnya, tidak ada perubahan dari sistem penghitungan upah sebelumnya.
“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil,” terangnya.
Ketiga, soal restu pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan PHK kepada pekerja secara sepihak dan kapan pun. “Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” tuturnya.
Keempat, soal jaminan kesejahteraan sosial bagi pekerja. Jokowi justru menyatakan bahwa jaminan tetap ada.
“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang? yang benar jaminan sosial tetap ada,” tegasnya.
Lebih jauh Jokowi ingin memastikan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan sangat membantu wong cilik, seperti pelaku usaha mikro hingga nelayan. Sebab, perizinan bagi usaha mereka jadi mudah dan cepat.
“UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya mikro kecil untuk membuka usaha baru,” katanya.
Jokowi memberi contoh, misalnya usaha mikro kecil sebelumnya memerlukan izin usaha, tapi kini mereka hanya perlu mengurus pendaftaran saja. Setelah itu, usaha bisa dilangsungkan.
“Regulasi yang rumit akan dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple,” tuturnya.
Para pelaku usaha mikro bahkan bisa membentuk perseroan terbatas (PT) karena ketentuan soal batas modal minimum sudah dihapus. Begitu juga dengan koperasi, yang kini bisa didirikan minimal oleh sembilan orang saja.
Selain itu, pengusaha kecil juga tak perlu mengeluarkan dana untuk biaya sertifikasi produk halal.
“Ini dibiayai pemerintah, artinya gratis,” imbuhnya.
Tak hanya usaha mikro, para nelayan juga bisa mendapat keuntungan dengan penerbitan UU Ciptaker. Khususnya, terkait perizinan kapal.
“Izin kapal nelayan yang menangkap ikan hanya di unit kerja KKP saja,” ungkapnya.
Jokowi meyakini UU Ciptaker akan melahirkan banyak lapangan kerja yang dibutuhkan masyarakat. Saat ini, ia mencatat ada 2,9 juta orang Indonesia yang membutuhkan kerja setiap tahun karena merupakan lulusan pendidikan muda.
Bahkan, jumlah pengangguran diperkirakan bertambah sebanyak 4,9 juta orang akibat pandemi virus corona atau covid-19.
“Jadi UU Ciptaker bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pengangguran,” tandasnya.
Jokowi juga menegaskan Omnibus Law Cipta Kerja tidak berdampak negatif kepada keberadaan pondok pesantren.
Jokowi mengatakan pengaturan soal pondok pesantren masih merujuk pada aturan sebelumnya. Ia memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja tak membuat aturan khusus soal pesantren.
“Izin pendidikan tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, apalagi perizinan pendidikan pondok pesantren. Ini tidak diatur sama sekali dalam Undang-undang Cipta Kerja dan aturan yang selama ini (ada), tetap berlaku,” kata Jokowi.
Dikatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mendukung komersialisasi pendidikan secara umum. Ia menyebutnya sebagai salah satu disinformasi.
Menurut Jokowi, Omnibus Law Cipta Kerja hanya mengatur soal pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus, bukan di seluruh wilayah.
“Yang diatur hanya pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, sedangkan izin pendidikan tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya. (ATN)
Discussion about this post