ASIATODAY.ID, MOSKOW – Kementerian Luar Negeri Rusia pada Kamis (19/1) mengumumkan bahwa 31 pejabat, jurnalis, dan tokoh masyarakat dari Selandia Baru telah dilarang memasuki wilayah Rusia tanpa batas waktu.
Keputusan itu dibuat “sebagai respons terhadap sanksi-sanksi baru yang dijatuhkan oleh pemerintah Selandia Baru terhadap sejumlah individu dan badan hukum Rusia,” sebut pihak kementerian, dilansir Xinhua.
Warga Selandia Baru yang dijatuhi sanksi akan dilarang memasuki wilayah Rusia karena “dukungan mereka terhadap Kiev” dan “tindakan mempromosikan agenda anti-Rusia,” imbuh kementerian itu.
Pada Desember 2022, Selandia Baru menjatuhkan sederet sanksi terbarunya terhadap 23 warga negara Rusia, mengatakan bahwa mereka “merupakan dalang dari kampanye-kampanye hoaks.” (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post