ASIATODAY.ID, JAKARTA – Sebanyak 130 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat dan 6.821 PSE domestik sudah mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, pada Rabu (20/7/2022). Mereka yang telah terdaftar itu secara otomatis lolos dari sanksi blokir.
Dari 130 PSE asing tersebut, hanya Google dan YouTube yang belum terdaftar. Sementara Group Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp dan WhatsApp Messenger) sudah terdaftar melalui Facebook Singapore Pte. Ltd.
Hari ini, (20/7/2022) merupakan batas waktu yang ditetapkan pemerintah bagi para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing untuk mendaftar.
Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id, Selasa (19/7/2022), beberapa platform teknologi seperti Facebook, Instagram hingga Netflix telah mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.
Adapun daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, antara lain seperti WeSing, Naraka, Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli.
PSE yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, CapCut, Ragnarok X: Next Generation, Lego dll.
Terkait Google dan Youtube, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual,” ujar Semuel, Selasa (19/7/2022).
Semuel menegaskan bahwa Kemenkominfo akan mendampingi proses pendaftaran tersebut, bahkan sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala jaringannya, PSE lingkup privat bisa mengirimkan persyaratannya secara manualnya. (ATN)
Discussion about this post