ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tengah menjajaki peluang untuk mengekstradisi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Diketahui, Surya Darmadi yang menjadi buronan atas kasus korupsi dikabarkan sedang bersembunyi di Singapura.
“Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Alexander Marwata menjelaskan KPK perlu memastikan betul atau tidaknya Surya Darmadi alias Apeng berada di Singapura. Tidak lupa, KPK juga bakal mendalami soal ketentuan dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru ditandatangani pada Januari 2022 lalu.
“Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu, dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu,” ungkap Alex.
KPK telah menetapkan Surya Darmadi; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Namun, Surya Darmadi telah buron sejak 2019 lalu.
Sementara saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung dan yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran aparat penegak hukum. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (ATN)
Discussion about this post