• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Sembunyi di Singapura, KPK Jajaki Ekstradisi Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi

by Redaksi Asiatoday
August 3, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Sembunyi di Singapura, KPK Jajaki Ekstradisi Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi 1

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tengah menjajaki peluang untuk mengekstradisi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Diketahui, Surya Darmadi yang menjadi buronan atas kasus korupsi dikabarkan sedang bersembunyi di Singapura.

“Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Alexander Marwata menjelaskan KPK perlu memastikan betul atau tidaknya Surya Darmadi alias Apeng berada di Singapura. Tidak lupa, KPK juga bakal mendalami soal ketentuan dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru ditandatangani pada Januari 2022 lalu.

“Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu, dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu,” ungkap Alex.

KPK telah menetapkan Surya Darmadi; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Namun, Surya Darmadi telah buron sejak 2019 lalu.

Sementara saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.

Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung dan yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran aparat penegak hukum. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (ATN)

Tags: Korupsi IndonesiaKPKPT Duta Palma Group
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.