• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Setelah Dikecam, Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Akhirnya Dibebaskan

by Redaksi Asiatoday
August 13, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Amerika Kecam Penahanan Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong

Simpati warga di Hong Kong atas penangkapan Jimmy Lai. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Raja media Hong Kong, Jimmy Lai, yang juga pemilik Apple Daily akhirnya dibebaskan.

Pendukung gerakan Pro-Demokrasi Hong Kong ini ditangkap di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan oleh Beijing.

Lai disambut oleh para pendukung yang meneriakkan “berjuang sampai akhir” dan “dukung Apel, nikmati Apel”, mengacu pada tabloid pro-demokrasi miliknya. Akan tetapi  dia tidak memberikan komentar apapun setelah dibebaskan.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Pengeritik keras aturan Partai Komunis itu ditangkap Senin (10/8/2020), karena dicurigai berkolusi dengan pasukan asing ketika sekitar 200 petugas menggerebek kantor media miliknya dan membawa 25 kotak kardus.

Para jurnalis di surat kabar tersebut menayangkan di Facebook rekaman dramatis penggerebekan tersebut.

Secara keseluruhan, 10 orang ditangkap pada Senin (10/8/2020) seperti dikutip Aljazeera Rabu (12/8/2020). Aparat keamanan juga mengincar tokoh-tokoh oposisi pro-demokrasi di wilayah semi-otonom itu.

Tindakan itu menuai kecaman internasional dan meningkatkan kekhawatiran bahwa Beijing mencabut kebebasan yang dijanjikan di bawah formula “satu negara, dua sistem” yang telah ditetapkan.

Undang-undang Keamanan yang diberlakukan pada 30 Juni, menghukum apa pun yang dianggap Beijing sebagai tindakan pemisahan diri, subversi, “terorisme” atau kolusi dengan pasukan asing. Pelakunya diancam hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu,  Pemerintah Hong Kong yang didukung Beijing dan otoritas China, menyatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk memulihkan ketertiban setelah berbulan-bulan terjadi aksi protes anti-pemerintah dan pro-demokrasi yang disertai kekerasan tahun lalu.

Pembebasan Lai dilakukan setelah kedua putranya dan aktivis Agnes Chow juga dibebaskan pada Selasa malam.

Setelah dibebaskan, Chow, yang menjadi tokoh penting dalam apa yang disebut Gerakan Payung 2014, menyebut penangkapannya sebagai “penganiayaan politik dan penindasan politik”, menurut harian South China Morning Post. (ATN)

Tags: Hong Kong Revolution
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.