ASIATODAY.ID, JAKARTA – Spesies Penyu di Indonesia kian terancam punah. Eksploitasi dan perburuan liar untuk tujuan perdagangan gelap, masih jamak dijumpai.
Pada akhir tahun 2021, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar juga menggagalkan upaya penyelundupan 32 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) di Perairan Pulau Serangan, Bali.
“Barang bukti berupa penyu berhasil diamankan berjumlah 32 ekor dengan rincian 31 ekor hidup dan 1 ekor sudah dipotong,” jelas Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, Jumat (31/12/2021) lalu.
Upaya penyelundupan penyu hijau tersebut dilakukan menggunakan 3 buah jukung berisi 21 anak buah kapal (ABK). Namun hanya 3 ABK yang menjadi tersangka. Mereka adalah kapten jukung bernama Jhoni Pranata (32) asal Kabupaten Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suritto (50) dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sudirman (48) tahun asal Kabupaten Sumbawa, NTT.
Yos menjelaskan, penggagalan penyelundupan penyu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat. Informasi yang didapatkan bahwa di wilayah tersebut marak terjadi kegiatan penangkapan penyu.
Dari informasi tersebut, Posmat Serangan dan Unit Intel Lanal Denpasar melaksanakan pengumpulan data dan patroli keamanan laut guna mencari sasaran. Patroli dilakukan dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.
Posmat dan Unit intel Lanal Denpasar kemudian menggunakan rubber boat Second Fleet Quick Respons (SFQR) menyusun rencana patroli di sekitar Perairan Pulau Serangan untuk mencari keberadaan jukung yang diduga membawa penyu tersebut.
Tim Patroli SFQR akhirnya berhasil menangkap dan menggiring serta mengamankan 3 jukung dengan 21 ABK beserta 32 ekor penyu menuju dermaga pantai Pulau Serangan. 21 ABK dan 32 ekor penyu dibawa ke Lanal Denpasar.
“Untuk proses selanjutnya, Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Yoos.
Ketiga ABK tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dari penyelundupan penyu hijau ini, TNI AL tim Lanal Denpasar menyita beberapa barang bukti berupa 3 buah jukung dengan mesin tiga unit 15 PK, 31 ekor penyu hijau hidup dan 1 ekor penyu hijau mati, mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.
Selain kasus tersebut, kasus terbaru lagi kembali terjadi dimana petugas patroli mengungkap kasus tangkap tangan eksploitasi penyu hijau di Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang. Dari pengungkapan itu, sebanyak 93 kilogram daging penyu kering dan bersama kapal motor pelaku tanpa nama diamankan petugas.
Kini pelaku telah diproses oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100.000.000 rupiah, sesuai aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kawasan Konservasi Nasional TWP Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya memang merupakan lokasi favorit penyu bertelur secara alami sepanjang tahun.
Indonesia sendiri menjadi salah satu habitat bertelur 6 penyu dari 7 penyu yang ada di dunia. Status perlindungan semua jenis penyu laut di dunia telah dimasukkan dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
“Berdasarkan hasil pemantauan rutin tim Wilker TWP Kepulauan Kapoposang banyak dijumpai jenis penyu sisik, penyu hijau hingga penyu lekang yang selalu singgah untuk bertelur di pesisir pantai pulau di kawasan konservasi. Ini dikarenakan perairan Indonesia menjadi rute perpindahan (migrasi) penyu laut di persimpangan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia,” terang Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi, dikutip Selasa (18/1/2022).
Badan Konservasi Dunia atau The International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah sedangkan penyu hijau, penyu lekang dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
Imam juga berharap kejadian eksploitasi biota laut dilindungi di TWP Kepulauan Kapoposang dan wilayah perairan Indonesia lainnya tidak terjadi lagi demi keberlanjutan dan kelestarian ekosistem laut.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menekankan bahwa penyu adalah salah satu biota laut yang dilindungi secara nasional dan internasional, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap biota laut yang dilindungi sangat dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan beberapa peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juga Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Artinya segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang,” tegas Tari. (ATN)
Discussion about this post