ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri, mendalami dan mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Senin (20/6/2022) hari ini, KPK menjadwalkan akan memeriksa dua petinggi PT Summarecon Agung (SMRA). Kedua petinggi tersebut yakni Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.
Tim penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Apartemen Royal Kedhaton diketahui digarap PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha PT Summarecon.
Tak hanya Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan sejumlah petinggi dan karyawan PT Summarecon Agung lainnya. Mereka yakni, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ON (Oon Nusihono),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa jajaran direksi dan pegawai Summarecon tersebut. Namun, pemeriksaan ini diduga untuk menelusuri sumber uang yang digunakan Oon menyuap Haryadi. Penelusuran ini diperlukan untuk mengetahui apakah uang tersebut berasal dari kas Summarecon atau tidak.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$27.258 dari Oon untuk memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. (ATN)
Discussion about this post