ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia menjadi salah satu negara ‘Surganya’ para mafia tanah.
Untuk menghentikan praktek itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan komitmen dalam memerangi mafia tanah yang masih meraja lela.
“Mafia tanah di Indonesia luar biasa. Apa itu mafia tanah? Mereka itu adalah penjahat yang menguasai tanah rakyat dengan cara tidak benar,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (11/12/2020).
Menurut Sofyan, berbagai modus yang dilakukan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah rakyat. Salah satunya, modus mengaku sertifikat tanah hilang untuk kembali mengurus izin kepemilikan tanah.
Menghadapi modus semacam ini kata Sofyan, pemerintah telah membuat tim klarifikasi untuk melayani klaim kepemilikan tanah.
“Ada banyak manipulasi dari mafia tanah, seperti sertifikat mereka hilang, tapi sebenarnya digadaikan. Banyak praktik mafia tanah makanya kita klarifikasi untuk mencegah mafia tanah ini,” ujarnya.
Sofyan menegaskan, jika dinilai sudah di luar batas, maka pemerintah tak segan mengambil tindakan disiplin dengan mempidanakan pelaku. Dia juga mengancam aparat yang mengganggu kepastian hukum serta memfasilitasi kegiatan mafia tanah.
“Kita akan ambil tindakan sangat keras sekali. Pemerintah sudah berkomitmen tidak akan kalah oleh mafia tanah,” tegasnya.
“Kepemilikan tanah ini di Indonesia tidak adil dan tidak fair, karena sekelompok kecil banyak menguasai tanah,” kata Sofyan Djalil.
Lebih lanjut Ia menerangkan, pihaknya telah menerbitkan 6,5 juta sertifikat hak atas tanah dari jumlah target 7 juta sertifikat. Adapun, kepemilikan tanah ini diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Karena pandemi Covid-19, dan refocusing anggaran, target PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2020 kami turunkan menjadi 7,370,510 bidang. Pada siang ini, telah terealisasi sebanyak 6,5 juta bidang,” jelasnya. (ATN)
Discussion about this post