ASIATODAY.ID, JAKARTA – Legislatif Yuan telah mengesahkan Undang-Undang Anti-Infiltrasi, untuk melarang aktivitas politik yang dilakukan atas instruksi, otorisasi, dan pendanaan dari pihak asing yang ingin melakukan infiltrasi; serah-terima uang tunai bersifat politis, dan kegiatan kampanye melanggar hukum; serta melakukan pendekatan atau melobi pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak asing yang ingin melakukan infiltrasi, khususnya dalam ruang lingkup keamanan nasional, dan rahasia negara di bidang pertahanan nasional, diplomatik, dan urusan lintas selat.
Undang-Undang tersebut disahkan pada tanggal 31 Desember 2019.
Melalui keterangan tertulis Kemlu Taiwan, Sabtu (04/01/2020) dijelaskan bahwa, Rancangan Undang-Undang tersebut diajukan oleh tim anggota legislator dari Democratic Progressive Party (DPP) pada tanggal 27 November 2019, dan berhasil melewati tahap pembacaan RUU sesi kedua pada tanggal 29 November 2019.
Pada tanggal 27 dan 30 Desember 2019 Ketua Legislatif Yuan, Su Jia-chyuan, telah melakukan dialog dengan partai berkuasa dan partai oposisi, dan dalam proses dialog tersebut kedua partai telah mencapai mufakat untuk bidang penamaan undang-undang, maksud dan tujuan, serta tanggal pelaksanaan. Isi pasal dan butir undang-undang diputuskan melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna.
Undang-Undang Anti-Infiltrasi ini diterbitkan dengan tujuan untuk menangkal intervensi dan penyusupan dari pihak asing, menjaga keamanan nasional dan stabilitas sosial, mempertahankan kedaulatan ROC (Taiwan), kebebasan dan demokrasi sesuai dengan tatanan konstitusional.
Undang-Undang Anti-Infiltrasi mendefinisikan “Kekuatan Asing” sebagai organisasi atau kelompok politik yang memiliki sikap permusuhan terhadap Taiwan; atau negara, organisasi, kelompok politik yang memiliki niat untuk membahayakan kedaulatan Taiwan dengan cara-cara kekerasan. Sementara itu, “Sumber Infiltrasi” didefinisikan sebagai organisasi, institusi, kelompok, atau perorangan yang dibentuk oleh pemerintah, organisasi atau kelompok asing yang memiliki sikap permusuhan terhadap Taiwan.
Pihak yang menerima instruksi, otorisasi, pendanaan dari pihak asing yang ingin melakukan infiltrasi; menerima donasi uang tunai untuk tujuan bersifat politis atau pendanaan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan referendum; terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam undang-undang terkait pemilihan dan pemakzulan presiden/wakil presiden, serta pemilihan dan pemakzulan pegawai negeri sipil, dapat dikenakan hukumam pidana kurungan maksimal lima tahun, dan denda maksimal sebesar NT $10 juta.
Pihak yang melakukan pendekatan atau melobi pihak-pihak tertentu secara ilegal untuk kepentingan pihak asing yang ingin melakukan infiltrasi, dapat dikenakan hukuman denda minimum NT $500 ribu dan maksimal NT $5 juta. Apabila tindakan pendekatan dan melobi pihak-pihak tertentu tersebut dilakukan dalam ruang lingkup yang berkenaan dengan rahasia negara di bidang pertahanan nasional, diplomatik, urusan terkait Tiongkok, dan keamanan nasional, dapat dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal tiga tahun, dan denda maksimal NT $5 juta.
Undang-Undang Anti Infiltrasi juga mencantumkan pasal tentang penyerahan diri, yang menyebutkan apabila pihak pelaku pelanggaran menyerahkan diri atau mengaku bersalah dalam proses pemeriksaan atau penyidikan perkara, maka akan diberlakukan keringanan atau penghapusan hukuman pidana.
Apabila pelaku pelanggaran menyerahkan diri, dan dengan tindakan tersebut berhasil mencegah atau menghentikan bahaya atau kerugian yang dapat/akan dialami negara, maka pihak tersebut dapat menerima penghapusan hukuman pidana. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post