• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
  • id
    • ar
    • zh-CN
    • en
    • fr
    • de
    • id
    • ko
    • no
    • ru
Friday, June 9, 2023
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Terancam Diblokir di Indonesia, Google dan Sejumlah PSE Ramai-ramai Daftar Kominfo

by Redaksi Asiatoday
July 18, 2022
in News
2 min read
0
Google Sumbang USD1 Juta Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia

Kantor Google Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia mulai menerima pendaftaran dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, menyusul ancaman pemblokiran.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, pada Senin (18/7/2022), pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa Google Cloud Indonesia telah melakukan pendaftaran, sedangkan grup Google lainnya seperti Youtube akan segera menyusul, paling lambat Selasa besok, 19 Juli 2022.

“Kami telah mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok selain Google Cloud Indonesia,” ujar Dedy, Senin (18/7/2022).

RelatedPosts

Inggris Tawarkan Dukungan Percepatan Hilirisasi Industri dan EV di Indonesia

Krisis Energi, Bangladesh Gelap Gulita

Kasus Suap, KPK Periksa Dirut PT Kereta Cepat Indonesia-China

Menurut Dedy, hingga kini sudah banyak PSE lingkup privat yang melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.

Untuk domestik, tercatat ada 5.921 PSE termasuk di antaranya Google Cloud Indonesia, Lazada, Shopee, Gojek, Grab, Tiket.com, MyPertamina dan lainnya.

Sementara itu untuk PSE asing, tercatat sebanyak 87 PSE seperti Telegram, Mobile Legend, Spotify, TikTok dan lainnya.

“Tentu ini perkembangan yang baik. Perlu dicatat bahwa pendaftaran PSE ini sudah disampaikan sejak dua tahun lalu, jadi ini bukan sesuatu yang baru,” imbuhnya.

Dedy menerangkan, pendaftaran ini sangat mudah sebab dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika ada kesulitan di dalam proses pendaftaran, Kemenkominfo juga siap membantu.

Sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bila PSE lingkup privat ini tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, Kemenkominfo akan mengambil langkah tegas seperti pemutusan akses atau pemblokiran.

“Saya perlu perjelas, pendaftaran ini sangat penting. Setelah tanggal 20 kita akan lihat. Jika PSE tersebut belum mendaftar maka PSE tersebut belum legal untuk beroperasi di Indonesia,” tegas Dedy.

Sebagai referensi, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan keperluan pihak lain.

Artinya sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sistem tersebut berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo sudah mengingatkan PSE di Indonesia dari dua tahun lalu untuk untuk mendaftar melalui OSS yang telah disiapkan.

Melalui OSS, PSE lingkup privat dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran karena panduannya juga sudah disiapkan.

“Untuk mengetahui lebih jelas PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang telah mendaftar ke Kemenkominfo, dapat dilihat melalui laman pse.kominfo.go.id,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan pendaftaran ini sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022. (ATN)

Tags: Industri DigitalKemenkominfoPenyelenggara Sistem Elektronik
Previous Post

Kecelakaan Horor Mobil Pertamina, 11 Orang Tewas

Next Post

Pelanggan 5G Global Tembus 1 Miliar, 2027 Akan Kuasai Jaringan di ASEAN dan OSEANIA

Next Post
Indonesia Siap Manfaatkan Teknologi 5G Disektor Industri

Pelanggan 5G Global Tembus 1 Miliar, 2027 Akan Kuasai Jaringan di ASEAN dan OSEANIA

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Hengkang dari Thailand, Isuzu Alihkan Pabrik Truk ke Indonesia
  • Inggris Tawarkan Dukungan Percepatan Hilirisasi Industri dan EV di Indonesia
  • Indonesia Dipercaya Gelar Pertemuan Pakar Antariksa Kawasan Asia Pasifik
  • Tinggalkan Eropa, Messi Gabung Inter Miami
  • Krisis Energi, Bangladesh Gelap Gulita
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.