ADIATODAY.ID, JAKARTA – Ditengah upaya Pemerintah Indonesia membendung wabah coronavirus (Covid-19), seorang warga bernama Enggal Pamukty, bertindak mewakili kelompok Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di Indonesia, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Gugatan itu sebagai bentuk sikap protes terhadap Pemerintah yang dianggap lalai menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Para pelaku UMKM tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
“Iya benar bahwa saya menggugat presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan wabah virus COVID-19. China sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus COVID-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih berharga daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi. Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat COVID-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis” ujar Enggal, usai mendaftarkan class action, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Seperti diketahui wabah virus COVID-19 menjadi masalah di seluruh dunia, bahkan kedahsyatannya digadang-gadang sebagai wabah terbesar dalam sejarah modern umat manusia.
Bermula dari kota Wuhan di propinsi Hubei, China, kini sudah menyebar hampir di 200 negara dengan jumlah per hari ini lebih dari setengah juta kasus dengan memakan korban jiwa 20 ribu hanya dalam tempo 3 bulan. COVID-19 juga telah membuat ekonomi banyak negara terpuruk termasuk Amerika Serikat selaku negara adidaya. Ancaman resesi sudah makin mendekat dan sulit dihindari.
“Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror COVID-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari. Ini kan jadi buat kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror COVID-19 lihat menteri di tv masih bisa becanda-canda. Sekarang kalau sudah begini pendapatan kami menurun sangat drastis dan pemerintah belum memberikan solusi atas nasib kami selanjutnya,” papar Enggal,
“Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dll, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian kami semua,” tegasnya.
Merespon gugatan itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin merasa aneh dengan gugatan tersebut.
“Memang Covid-19 ini buatan manusia, atau buatan pemerintah, atau buatan siapa? Kalau dia anggap bahwa itu merugikan dagangannya, ya minta sana sama Corona kalau begitu, kan Corona yang merugikan dia, kalau dia menganggap bahwa gara-gara Corona, kemudian dia gugat Presiden, logikanya dipakai apa? Apa logikanya?” ujar Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Ngabalin menjelaskan, pemerintah tidak bisa gegabah dalam mengambil suatu kebijakan. Dia juga meminta masyarakat tidak selalu menyalahkan pemerintah dan seharusnya memberi dukungan kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan.
“Pemerintah tidak bisa serta-merta kalau ambil keputusan tidak bisa tergesa-gesa, tidak bisa tanpa ada data. Jadi kalau gara-gara Corona kemudian pemerintah disebut lalai mengurus Corona dia musti kasih tau tingkat lalai kayak gimana, karena dalam posisi sekarang tidak bisa lagi orang saling menyalahkan, dan tidak bisa orang benar sendiri kemudian menuduh sana-sini salah,” jelasnya.
Selain itu, Ngabalin meminta para pelaku UMKM itu menyertakan rinci identitas seperti berdagang di mana dan pedagang UMKM jenis apa. Dia juga meminta para pedagang UMKM itu memperjelas apa tuntutan yang digugat mereka.
“Pedagang asongan dari mana, kalau dia UMKM dia di mana sehari-hari, dia jualan apa, apa dia penjual kopi, teh, rokok, di mana supaya nanti jelas,” katanya.
“Sudah dibahas dalam rapat terbatas, Pak Presiden katakan dukungan pelaku usaha terutama UMKM diberikan insentif dan macam-macam lah jadi kalau dia mau menuntut, apa yang dituntut, terus dia UMKM apa, supaya jelas tuntutannya. Siapa saja boleh gugat, karena ini negara demokrasi tapi dalam situasi saat ini, bantu pemerintah supaya lebih konsen dan agar pemerintah tegar menghadapi COVID untuk kepentingan negara,” jelasnya panjang lebar. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post