• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
AsiaToday.id
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Transisi Energi, Indonesia Percepat Proyek Pembangkit Listrik Sampah

Redaksi Asiatoday by Redaksi Asiatoday
January 20, 2021
in Energi Hijau
2 min read
0
Indonesia Power Mulai Terapkan Penggunaan Energi Hijau di Bali 

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang berkapasitas 3 x 25 Megawatt (MW) di Desa Taman Ayu, Lombok Barat. Ist

2.5k
SHARES
2.5k
VIEWS
53 / 100
Powered by Rank Math SEO

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Langkah ini guna mengatasi permasalahan produksi sampah yang terus meningkat di beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Andriah Feby Misna mengungkapkan bahwa dalam perkembangannya, penerbitan Peraturan Presiden No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan belum mampu dilaksanakan secara optimal.

RelatedPosts

Indonesia Targetkan Porsi Gas Bumi Capai 22 Persen pada 2025

GE Power Mulai Operasikan Southern Power Generation di Malaysia

Taiwan Fokus Kembangkan Energi Hijau, Perkuat Daya Saing Industri

Tsai Ing-wen: Taiwan Pimpin Transformasi Energi di Asia

PLTS Komunal Siap Dibangun di Nusa Tenggara Timur

“Pelaksanaan program percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah ini juga membutuhkan komitmen dan upaya dari berbagai pihak, tak terkecuali pemerintah kabupaten/kota karena penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota,” kata Feby melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Menurut Feby, ada beberapa tantangan yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan program tersebut, diantaranya keterbatasan lahan dan daya tampung TPA, keterbatasan anggaran pengolahan sampah, peningkatan produksi sampah yang belum mampu teratasi, dan pengelolaan sampah belum menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, diperlukan intervensi oleh pemerintah dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Intervensi oleh pemerintah dalam pengelolaan sampah tersebut ditujukan untuk membantu Pemda dalam mengatasi permasalahan sampah, peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah sesuai target Sustainable Development Goals (SDG), penurunan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari komitmen dalam Nationally Determined Contribution (NDC), dan peningkatan jumlah energi bersih dalam energy mix.

“Diperlukan opsi teknologi lain atau breakthrough sebagai solusi pengolahan sampah yang efektif, efisien, dan tidak memberatkan APBN/APBD. Mungkin bisa kita usulkan beberapa perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dengan melihat evaluasi dari 12 kota yang ada saat ini. Tentunya untuk melakukan revisi Perpres No. 35/2018 agar melibatkan Litbang dan Deputi Pencegahan KPK,” kata Febby.

Ia menguraikan beberapa pertimbangan yang diprioritaskan dalam pemilihan teknologi pengolahan sampah, yaitu jenis dan jumlah timbunan sampah, ketersediaan dan kesesuaian lahan, aspek finansial, kepastian off-taker dalam jangka panjang, memenuhi skala keekonomian, produk/residu yang dihasilkan, serta aspek teknis.

Adapun usulan pengaturan proyek percepatan pembangunan PLTSa, yaitu:

1. Menetapkan batas waktu pembangunan PLTSa yang berhak mendapat fasilitas Perpres. Kota dengan progres yang baik perlu untuk didorong pembangunannya, sedangkan yang tidak agar dievaluasi dengan diberikan batas waktu.

2. Tidak menambah kota baru dalam daftar kota yang berhak mendapat fasilitas Perpres.

3. Mendorong agar PLTSa menjadi opsi terakhir dalam pengolahan sampah, dengan pertimbangan:

– Kondisi/kebutuhan jaringan listrik setempat.

– Pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup dan wajib menganggarkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam APBD

4. Memasukkan opsi teknologi lain selain PLTSa yang ramah lingkungan dan terjangkau.

5. Kementerian LHK perlu menyusun kriteria pemilihan teknologi pengolahan sampah, dengan mempertimbangkan jumlah timbulan sampah, ketersediaan lahan, variasi off-taker dan tidak memberatkan APBN/APBD.

6. Menegaskan kewajiban pemda untuk menyiapkan BLPS dan penegasan porsi bantuan BLPS oleh pemerintah pusat. (ATN)

Tags: Energi Baru TerbarukanGreen EnergyPembangkit Listrik Ramah LingkunganPLTSa
Previous Post

Industri Pariwisata Global Diproyeksi Bangkit Kembali Tahun ini

Next Post

AS Desak China Hentikan Kejahatan Genosida pada Etnis Uighur

Related Posts

GE Power Mulai Operasikan Southern Power Generation di Malaysia
Energi Hijau

GE Power Mulai Operasikan Southern Power Generation di Malaysia

February 24, 2021
Taiwan Fokus Kembangkan Energi Hijau, Perkuat Daya Saing Industri
Energi Hijau

Taiwan Fokus Kembangkan Energi Hijau, Perkuat Daya Saing Industri

February 24, 2021
Taiwan Sulap Kawasan Bekas Gempa Jadi Taman Ekologi Energi Listrik
Energi Hijau

Tsai Ing-wen: Taiwan Pimpin Transformasi Energi di Asia

February 21, 2021
Moto GP Mandalika Disokong Energi Listrik Pembangkit Tenaga Surya 5 MW
Energi Hijau

PLTS Komunal Siap Dibangun di Nusa Tenggara Timur

February 21, 2021
Indonesia Siap Bangun PLTS Apung di 11 Bendungan di Pulau Jawa
Energi Hijau

Indonesia Siap Bangun PLTS Apung di 11 Bendungan di Pulau Jawa

February 16, 2021
Seluruh Airport di Indonesia Ditarget Gunakan Energi Surya
Energi Hijau

Bandara Soekarno-Hatta Bidik Posisi Pertama di ASEAN Raih Sertifikat Global Energi

February 12, 2021
Next Post
Indonesia, India dan ASEAN Dalam Ancaman Komunis China

AS Desak China Hentikan Kejahatan Genosida pada Etnis Uighur

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Wakili Asia di Forum FAO CFI, Berbagi Pengalaman Implementasi EAFM
  • Jakarta International Stadium, Dirancang Jadi Arena Sepakbola dan Exhibition
  • Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD1,96 Miliar di Januari 2021
  • Israel Kian Bar-bar, Larang Kumandang Azan di Masjid Hebron
  • Indonesia Diterpa 632 Bencana, 3 Juta Orang Jadi Korban
AsiaToday.id

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.