• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home GREEN ENERGY

Transisi Energi, Indonesia Percepat Proyek Pembangkit Listrik Sampah

by Redaksi Asiatoday
January 20, 2021
in GREEN ENERGY
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Power Mulai Terapkan Penggunaan Energi Hijau di Bali 

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang berkapasitas 3 x 25 Megawatt (MW) di Desa Taman Ayu, Lombok Barat. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Langkah ini guna mengatasi permasalahan produksi sampah yang terus meningkat di beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Andriah Feby Misna mengungkapkan bahwa dalam perkembangannya, penerbitan Peraturan Presiden No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan belum mampu dilaksanakan secara optimal.

RelatedPosts

Bpfilters Launches Innovative B50 Biodiesel Filter Product

Indonesia Launches Asia’s Largest Cooperative-Based Renewable Energy Initiative

ASEAN Power Grid Gets Real: ADB Unleashes New Fund to Fast-Track Regional Energy Integration

“Pelaksanaan program percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah ini juga membutuhkan komitmen dan upaya dari berbagai pihak, tak terkecuali pemerintah kabupaten/kota karena penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota,” kata Feby melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Menurut Feby, ada beberapa tantangan yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan program tersebut, diantaranya keterbatasan lahan dan daya tampung TPA, keterbatasan anggaran pengolahan sampah, peningkatan produksi sampah yang belum mampu teratasi, dan pengelolaan sampah belum menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, diperlukan intervensi oleh pemerintah dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Intervensi oleh pemerintah dalam pengelolaan sampah tersebut ditujukan untuk membantu Pemda dalam mengatasi permasalahan sampah, peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah sesuai target Sustainable Development Goals (SDG), penurunan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari komitmen dalam Nationally Determined Contribution (NDC), dan peningkatan jumlah energi bersih dalam energy mix.

“Diperlukan opsi teknologi lain atau breakthrough sebagai solusi pengolahan sampah yang efektif, efisien, dan tidak memberatkan APBN/APBD. Mungkin bisa kita usulkan beberapa perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dengan melihat evaluasi dari 12 kota yang ada saat ini. Tentunya untuk melakukan revisi Perpres No. 35/2018 agar melibatkan Litbang dan Deputi Pencegahan KPK,” kata Febby.

Ia menguraikan beberapa pertimbangan yang diprioritaskan dalam pemilihan teknologi pengolahan sampah, yaitu jenis dan jumlah timbunan sampah, ketersediaan dan kesesuaian lahan, aspek finansial, kepastian off-taker dalam jangka panjang, memenuhi skala keekonomian, produk/residu yang dihasilkan, serta aspek teknis.

Adapun usulan pengaturan proyek percepatan pembangunan PLTSa, yaitu:

1. Menetapkan batas waktu pembangunan PLTSa yang berhak mendapat fasilitas Perpres. Kota dengan progres yang baik perlu untuk didorong pembangunannya, sedangkan yang tidak agar dievaluasi dengan diberikan batas waktu.

2. Tidak menambah kota baru dalam daftar kota yang berhak mendapat fasilitas Perpres.

3. Mendorong agar PLTSa menjadi opsi terakhir dalam pengolahan sampah, dengan pertimbangan:

– Kondisi/kebutuhan jaringan listrik setempat.

– Pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup dan wajib menganggarkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam APBD

4. Memasukkan opsi teknologi lain selain PLTSa yang ramah lingkungan dan terjangkau.

5. Kementerian LHK perlu menyusun kriteria pemilihan teknologi pengolahan sampah, dengan mempertimbangkan jumlah timbulan sampah, ketersediaan lahan, variasi off-taker dan tidak memberatkan APBN/APBD.

6. Menegaskan kewajiban pemda untuk menyiapkan BLPS dan penegasan porsi bantuan BLPS oleh pemerintah pusat. (ATN)

Tags: Energi Baru TerbarukanGreen EnergyPembangkit Listrik Ramah LingkunganPLTSa
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.