ASIATODAY.ID, HONG KONG – Otoritas Bandara Internasional Hong Kong memberlakukan keamanan berlapis untuk kawasan bandara. Hal ini mengingat pedemo menyerukan penyerangan menuju bandara hari ini.
“Mengingat adanya ancaman pemblokiran lalu lintas ke bandara, otoritas bandara telah mengaktifkan Pusat Darurat Bandara dan telah bekerja sama dengan operator transportasi umum memastikan operasi bandara dan penumpang tidak terhambat,” sebut pernyataan dari otoritas setempat, dikutip dari Channel News Asia, Minggu (22/9/2019).
Otoritas bandara juga akan memperketat keamanan perihal pemeriksaan tiket untuk kereta ekspres dari pusat kota ke bandara.
“Calon penumpang kereta ekspres harus bisa menunjukkan boarding pass mereka. Kami mengantisipasi pedemo masuk ke bandara lewat kereta ekspres,” lanjut pernyataan itu.
Usai bentrok dengan petugas keamanan, para pedemo pro-demokrasi kini kembali mengancam akan menyerang bandara. Mereka terlebih dahulu telah memblokir jalan di kawasan Tung Chung.
Sebelumnya, bentrokan terjadi ketoka polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah sekelompok pengunjuk rasa yang membangun barikade di pinggiran kota Tuen Mun dekat perbatasan Tiongkok.
Berlangsung selama belasan pekan, unjuk rasa di Hong Kong memiliki pola yang hampir sama. Aksi protes hampir selalu berlangsung pada akhir pekan, dan dimulai dengan damai pada pagi hari, namun berujung bentrok memasuki petang hingga malam.
Dalam aksi di pekan ke-16, demonstran bergerak bersama-sama dalam damai melewati jalanan kota Tuen Mun. Namun di tengah aksi, sekelompok pengunjuk rasa menurunkan bendera Tiongkok di luar sebuah kantor pemerintah. Bendera itu kemudian dibakar.
Gelombang protes di Hong Kong awalnya dipicu Rancangan Undang-Undang Ekstradisi. Unjuk rasa tetap berlanjut meski pemimpin Hong Kong Carrie Lam telah menarik sepenuhnya RUU Ekstradisi. Demonstran kini menyerukan penegakan demokrasi, yang dinilai sudah semakin terkikis oleh intervensi Tiongkok.
Hong Kong adalah bekas koloni Inggris, yang sudah dikembalikan ke Tiongkok pada 1997 di bawah sistem “Satu Negara, Dua Sistem.” Sistem tersebut menjamin otonomi Hong Kong. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post