ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak negara-negara di dunia untuk melindungi orang-orang yang ditahan dalam penjara dari pandemi wabah coronavirus (Covid-19) dengan membebaskan para tahanan yang rentan terpapar virus mematikan tersebut.
Kepala Bidang HAM PBB Michelle Bachelet mengatakan, Covid-19 telah melanda penjara, pusat penahanan imigrasi, hingga rumah sakit jiwa.
“Para otoritas harus membebaskan mereka yang sangat rentan terhadap covid-19, seperti tahanan yang lebih tua dan mereka yang sakit,” katanya dikutip dari AFP, Minggu (29/3/2020).
Sementara itu, Sekjen PBB Antonio Guterres mengingatkan agar semua negara membangun solidaritas bersama untuk melawan penyebaran virus corona atau covid-19 secara bersama-sama.
“Covid-19 mengancam seluruh umat manusia, umat manusia harus melawan. Aksi bersama dan solidaritas sangat penting. Respons masing-masing negara dalam memerangi covid-19 tidak akan cukup,” terang Antonio Guterres saat meluncurkan program kemanusiaan USD2 miliar bagi orang-orang termiskin di dunia.
Bagaimana Indonesia?
Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Arsul Sani mengingatkan pemerintah bahwa over kapasitas yang terjadi di banyak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Indonesia berpotensi besar menyebabkan terjadinya penyebaran wabah virus corona.
Arsul Sani menerangkan bahwa jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Lapas dan Rutan yang berada dibawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas.
“Kita meminta agar Presiden mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap narapidana kasus tertentu, termasuk mereka yang mengidap penyakit tertentu dan rawan terpapar Covid-19, ” imbuhnya. (ATN)
,’;\;\’\’
