• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Pesawat Komersil di Indonesia Dilarang Beroperasi, Kerugian Tak Terhindarkan

by Redaksi Asiatoday
April 24, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Minim Event Skala Internasional, Kunjungan WNA ke Indonesia Menurun

Terminal penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghentikan sementara layanan penerbangan komersil terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan baik rute domestik maupun luar negeri. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah dalam membatasi pergerakan manusia demi mencegah penularan wabah coronavirus (covid-19) yang lebih luas.

“Telah diputuskan larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri transportasi udara berjadwal maupun carter (mulai) 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Namun demikian, terdapat pengecualian dari kebijakan pelarangan terbang. Pengecualian tersebut bagi pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi nasional.

Tak hanya itu, organisasi penerbangan khusus untuk pemulangan WNI maupun WNA, penegakan hukum dan pelayanan darurat bagi petugas penerbangan, operasional kargo dan kegiatan bersifat esensial masih diperbolehkan untuk terbang.

“Operasional lain seizin menteri dalam penanganan covid-19. Khusus pengangkutan medis, sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang,” ujar Novie.

Menurut Novie, navigasi penerbangan tetap dibuka 100 persen. Demikian juga bandara tetap akan beroperasi dan wajib melayani pesawat yang tinggal landas, mendarat atau melintasi bandara tersebut.

Merespon kebijakan itu, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku kerugian maskapai akibat larangan mudik pada tahun ini sudah tidak bisa dihindari, apalagi ditambah dengan pembatalan penerbangan hingga 1 Juni 2020 oleh Kementerian Perhubungan.

“Jelas ini menimbulkan kerugian besar bagi kami,” ujar Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto. (ATN)

Tags: Corona IndonesiaINACAKemenhubMaskapai Penerbangan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.