• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Perbudakan ABK WNI : China Masih Investigasi, Polri Sudah Tetapkan Tersangka

by Redaksi Asiatoday
May 21, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Nasib Tragis Dialami WNI yang Bekerja di Kapal Ikan China

Potongan gambar dari video kru kapal nelayan China yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut. ( MBCNEWS)

ASIATODAY.ID, BEIJING – Pemerintah China mengaku masih menjalankan investigasi komprehensif terkait kasus dugaan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan asal China.

Beijing menegaskan kasus ini merupakan salah satu prioritas dalam konteks hubungan baik yang terjalin antara China dengan Indonesia.

“China sangat mementingkan masalah yang melibatkan ABK WNI di sebuah kapal perikanan,” kata juru bicara Kedutaan Besar China di Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

“Kami juga sedang menjaga komunikasi erat melalui jalur bilateral, dan sudah memberitahukan pihak Indonesia mengenai hasil investigasi dasar. Investigasi komprehensif yang lebih lanjut masih dalam proses,” lanjutnya.

Beijing menekankan bahwa pihaknya bersama-sama Indonesia terus mendorong pihak-pihak relevan terkait kasus ABK WNI untuk dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.

“Komunikasi secara proaktif juga harus dijaga agar masalah terkait dapat diselesaikan secepat dan sebaik mungkin berdasarkan hukum dan peraturan serta kontrak komersial,” ungkap jubir Kedubes China.

Sebagaimana dilaporkan, sejak Desember 2019, empat WNI meninggal dunia di kapal Long Xing 629. Tiga jenazah ABK WNI dilarung, sedangkan seorang lainnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan di Busan.

Kamis 8 Mei kemarin, 14 ABK WNI yang bekerja di kapal tersebut telah kembali ke Indonesia. Satu jenazah ABK WNI juga telah tiba pada Kamis kemarin dan tiba di rumah duka pada Minggu 10 Mei.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah bertemu langsung 14 ABK WNI. Bahkan, Menlu Retno sempat mewawancarai para ABK untuk mendalami kasus yang mereka alami.

Tiga Tersangka

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing 629.

Para tersangka yakni W, J, dan F sebagai penyalur tenaga kerja ke kapal berbendera Tiongkok itu.

“Dari tiga terangka tersebut kita lakukan pemeriksaan kemudian kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” terang Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdi Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Ferdi menjelaskan, peran tersangka W dari PT APJ merekrut dan memberangkatkan delapan ABK ke Busan, Korea Selatan. Kemudian, tersangka J dari PT SNG merekrut serta memberangkatkan tujuh ABK.

Sementara tersangka F dari PT LBP merekrut lima ABK. Dari 20 ABK tersebut, empat orang meninggal akibat sakit selama melaut.

Para tersangka menjanjikan upah USD300-400 per bulan kepada ABK di kapal China itu. Kenyataannya, sebagian ABK belum menerima gaji atau mengalami pemotongan gaji.

“Mereka juga dengan ekonomi rentan dimanfaatkan tenaganya. Ada juga perlakuan 30 jam bekerja dan beberapa kekerasan fisik dialami,” jelas Ferdi.

Para tersangka dijerat Pasal 85 dan atau Pasal 86 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (ATN)

Tags: ABK IndonesiaKapal ChinaKemenlu RIPerbudakan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.