ASIATODAY.ID, BEIJING – Pemerintah China mengaku masih menjalankan investigasi komprehensif terkait kasus dugaan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan asal China.
Beijing menegaskan kasus ini merupakan salah satu prioritas dalam konteks hubungan baik yang terjalin antara China dengan Indonesia.
“China sangat mementingkan masalah yang melibatkan ABK WNI di sebuah kapal perikanan,” kata juru bicara Kedutaan Besar China di Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
“Kami juga sedang menjaga komunikasi erat melalui jalur bilateral, dan sudah memberitahukan pihak Indonesia mengenai hasil investigasi dasar. Investigasi komprehensif yang lebih lanjut masih dalam proses,” lanjutnya.
Beijing menekankan bahwa pihaknya bersama-sama Indonesia terus mendorong pihak-pihak relevan terkait kasus ABK WNI untuk dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.
“Komunikasi secara proaktif juga harus dijaga agar masalah terkait dapat diselesaikan secepat dan sebaik mungkin berdasarkan hukum dan peraturan serta kontrak komersial,” ungkap jubir Kedubes China.
Sebagaimana dilaporkan, sejak Desember 2019, empat WNI meninggal dunia di kapal Long Xing 629. Tiga jenazah ABK WNI dilarung, sedangkan seorang lainnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan di Busan.
Kamis 8 Mei kemarin, 14 ABK WNI yang bekerja di kapal tersebut telah kembali ke Indonesia. Satu jenazah ABK WNI juga telah tiba pada Kamis kemarin dan tiba di rumah duka pada Minggu 10 Mei.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah bertemu langsung 14 ABK WNI. Bahkan, Menlu Retno sempat mewawancarai para ABK untuk mendalami kasus yang mereka alami.
Tiga Tersangka
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing 629.
Para tersangka yakni W, J, dan F sebagai penyalur tenaga kerja ke kapal berbendera Tiongkok itu.
“Dari tiga terangka tersebut kita lakukan pemeriksaan kemudian kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” terang Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdi Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Ferdi menjelaskan, peran tersangka W dari PT APJ merekrut dan memberangkatkan delapan ABK ke Busan, Korea Selatan. Kemudian, tersangka J dari PT SNG merekrut serta memberangkatkan tujuh ABK.
Sementara tersangka F dari PT LBP merekrut lima ABK. Dari 20 ABK tersebut, empat orang meninggal akibat sakit selama melaut.
Para tersangka menjanjikan upah USD300-400 per bulan kepada ABK di kapal China itu. Kenyataannya, sebagian ABK belum menerima gaji atau mengalami pemotongan gaji.
“Mereka juga dengan ekonomi rentan dimanfaatkan tenaganya. Ada juga perlakuan 30 jam bekerja dan beberapa kekerasan fisik dialami,” jelas Ferdi.
Para tersangka dijerat Pasal 85 dan atau Pasal 86 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (ATN)
Discussion about this post