• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Presiden Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

by Redaksi Asiatoday
August 1, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Presiden Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

Aktivitas Penerbangan. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal.

Pengesahan itu setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengesahan ‘Air Transport Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Govermenent of tfe Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport’ pada 3 Juli 2019.

Keputusan itu didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara.

RelatedPosts

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

“Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki) terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal] yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1993 di Jakarta, Indonesia,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/8/2019).

Pasal 2 Perpres ini menyebutkan, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Persetujuan hubungan udara Indonesia-Turki itu sendiri sudah ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta oleh perwakilan pemerintah kedua negara, yang dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan penerbangan sipil bagi Indonesia dengan Turki.

Dengan adanya pengesahan itu, setiap pihak berhak untuk menunjuk satu perusahaan angkutan udara dari negaranya untuk melaksanakan jasa angkutan udara internasional dari wilayah satu pihak ke pihak lainnya, dan untuk menarik atau mengalihkan penunjukan perusahaan angkutan udara.

“Setiap pihak wajib untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dan adil dalam melaksanakan jasa angkutan udara di antara dan di luar wilayah para pihak, jumlah frekuensi penerbangan dan kapasitas, termasuk jadwal penerbangan, wajib mendapatkan persetujuan dari otoritas penerbangan sipil masing-masing pihak,” bunyi Pasal 5 persetujuan tersebut.

Selain itu, para pihak sepakat bahwa perusahaan penerbangan yang beroperasi pada rute-rute internasional yang telah ditunjuk oleh masing-masing pihak wajib dibebaskan dari semua bea, pajak-pajak, biaya dan pemeriksaan, dan biaya-biaya lain dari perlengkapan yang biasa digunakan, persediaan bahan bakar, dan minyak pelumas, termasuk barang-barang yang dijual dalam pesawat pada saat barang tersebut dalam wilayah pihak lainnya, dengan syarat bahwa perlengkapan dan persediaan tersebut tetap berada dalam pesawat terbang. (AT)

,’;\;\’\’
Tags: Turki
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.