ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta dirancang menjadi magnet wisata di Asia. Untuk mencapai itu, salah satu langkah yang perlu dilakukan melalui penataan kawasan dan perluasan wilayah atau reklamasi.
Visi itu yang menjadi salah satu latar belakang sehingga gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare melalui reklamasi.
“Kawasan Ancol ini memang dirancang untuk berkembang sebagai pusat kegiatan wisata. Bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan Asia,” kata Anies dalam keterangan video diakun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).
Menurut Anies, dari perluasan kawasan seluas 155 hektare itu, sebanyak 3 hektare di antaranya akan dibangun museum sejarah nabi dan ini yang terbesar di luar Arab Saudi.
“Insya Allah ini akan menjadi magnet bagi wisatawan, bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia,” kata Anies.
Saat ini Ancol memiliki luas area sekitar 200 hektare. Setiap tahun kawasan ini dikunjungi lebih dari 20 juta pengunjung.
Anies mengungkapkan, proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dimana 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.
Ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggailan terowongan MRT.
Lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektare.
Namun, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh BUMD Pembagunan Jaya Ancol karena tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan.
Oleh karena itu, Anies kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare.
Anies mengungkapkan, 20 hektare yang telah terbentuk saat ini termasuk bagian dari total reklamasi kawasan Ancol dan Dufan dalam Kepgub 237/2020.
“Pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanah pun akan ditimbun di tempat ini, karena itu ada kajian dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan sebesar 155 hektare,” urainya.
“Sekali lagi, ini bukan bagian dari reklamasi 17 pulau itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan jakarta dari bencana banjir,” katanya.
Bukan Komersialisasi Kawasan
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menyebut reklamasi Ancol bukan berarti mengarah pada komersialisasi kawasan tersebut.
“Perlu dipahami, ini bukan mereklamasi dan membuat kawasan itu komersial, tidak. Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan untuk melandasi, pintu masuk, untuk dibuatnya kajian-kajian,” kata Riza.
Menurut Riza, reklamasi Ancol merupakan perluasan kawasan dari penampungan hasil pengerukan lima waduk di Jakarta, Banjir Kanal Timur, dan 13 sungai yang ada di Jakarta sejak tahun 2009.
Hasil pengerukan sedimen yang banyak itu harus ditampung di suatu tempat. Melalui sejumlah kajian, sedimen tersebut tertampung di Ancol Timur.
“Jadi yang dilakukan pak Gubernur itu sangat baik, sangat tepat, yaitu meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan berbagai kajian,” ujar Riza.
Riza menyebut setidaknya ada lima kajian yang harus dilaksanakan, termasuk AMDAL, kajian dampak banjir, kajian perluasan, kajian infrastruktur dan lain sebagainya.
Nantinya, hasil kajian dari PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut akan dijadikan rekomendasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta yang sedang direvisi.
“Jadi keputusan gubernur ini dikeluarkan sebagai pintu masuk agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum dilakukan kajian yang luas, yang menyeluruh, yang mendalam, jadi ini sesuatu yang baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengungkapkan, perluasan daratan atau reklamasi yang dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 agar Ancol tetap bertahan di dunia rekreasi internasional.
“Kalau pengembangan Ancol ini kecil, tidak sekalian besar dan ekspansi yang bagus, ketika ada kompetitor besar dan mempunyai modal besar, Ancol bisa selesai. Kemudian yang diamanahkan ke kita adalah inovasi,” kata Sahir.
Sahir juga menerangkan, pengembangan Ancol dengan tempat rekreasi milik dalam negeri itu dapat menahan devisa untuk tidak keluar negeri.
Jika tempat rekreasi milik dalam negeri menyediakan destinasi wisata berkelas internasional maka sedikit wisatawan domestik yang akan memilih untuk ke luar negeri. (ATN)
