• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Australia Tawarkan Status Kewarganegaraan Tetap bagi Warga Hong Kong

by Redaksi Asiatoday
July 12, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dilanda Gejolak Sosial, Pusat Keuangan Hong Kong Tetap Stabil

Pusat Keuangan Hong Kong. ist

ASIATODAY.ID, CANBERRA – Pemerintah Australia siap menawarkan status warga tetap (permanent resident) kepada 10 ribu pemegang paspor Hong Kong yang saat ini sedang tinggal di Negeri Kanguru. Mereka semua dapat mencoba mengajukan permanent resident ketika visa mereka habis.

Pemerintahan Australia di bawah Perdana Menteri Scott Morrison khawatir warga Hong Kong pendukung gerakan demokrasi akan mendapat persekusi di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang telah diadopsi China.

“Akan ada banyak pemegang paspor Hong Kong yang mencari destinasi lain. Itulah mengapa kami menyuguhkan opsi visa bagi mereka,” kata pelaksana tugas Menteri Imigrasi Australia Alan Tudge kepada saluran televisi Australian Broadcasting Corp, Minggu (12/7/2020).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Untuk mendapatkan status permanent resident, pemegang paspor Hong Kong masih harus melewati “tes karakter, keamanan nasional, dan sebagainya. Tentu tidak otomatis,” kata Tudge, melansir Telegraph, Minggu (12/7/2020).

Jika para pemegang paspor Hong Kong sudah menjadi permanent resident, maka terbuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan status kewarganegaraan Australia.

“Jika mereka dipersekusi dan memang dapat membuktikannya, maka mereka dapat mengajukan salah satu visa kemanusiaan kami,” imbuh Tudge.

Pekan kemarin, PM Morrison membekukan sementara perjanjian ekstradisi Australia dengan Hong Kong. Ia juga memperpanjang visa bagi warga Hong Kong di Australia dari dua menjadi lima tahun.

Langkah PM Morrison diambil usai China meloloskan dan mengadopsi UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Sejumlah kritik khawatir UU semacam itu dapat mengikis kebebasan dan otonomi Hong Kong.

Kementerian Luar Negeri China geram terhadap langkah Australia, dan bertekad akan mengambil “langkah lanjutan” untuk meresponsnya.

“Konsekuensinya akan ditanggung penuh oleh Australia,” ujar juru bicara Kemenlu China, Zhao Lijian. (ATN)

Tags: AustraliaChinaHong Kong
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.