ASIATODAY.ID, CANBERRA – Pemerintah Australia siap menawarkan status warga tetap (permanent resident) kepada 10 ribu pemegang paspor Hong Kong yang saat ini sedang tinggal di Negeri Kanguru. Mereka semua dapat mencoba mengajukan permanent resident ketika visa mereka habis.
Pemerintahan Australia di bawah Perdana Menteri Scott Morrison khawatir warga Hong Kong pendukung gerakan demokrasi akan mendapat persekusi di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang telah diadopsi China.
“Akan ada banyak pemegang paspor Hong Kong yang mencari destinasi lain. Itulah mengapa kami menyuguhkan opsi visa bagi mereka,” kata pelaksana tugas Menteri Imigrasi Australia Alan Tudge kepada saluran televisi Australian Broadcasting Corp, Minggu (12/7/2020).
Untuk mendapatkan status permanent resident, pemegang paspor Hong Kong masih harus melewati “tes karakter, keamanan nasional, dan sebagainya. Tentu tidak otomatis,” kata Tudge, melansir Telegraph, Minggu (12/7/2020).
Jika para pemegang paspor Hong Kong sudah menjadi permanent resident, maka terbuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan status kewarganegaraan Australia.
“Jika mereka dipersekusi dan memang dapat membuktikannya, maka mereka dapat mengajukan salah satu visa kemanusiaan kami,” imbuh Tudge.
Pekan kemarin, PM Morrison membekukan sementara perjanjian ekstradisi Australia dengan Hong Kong. Ia juga memperpanjang visa bagi warga Hong Kong di Australia dari dua menjadi lima tahun.
Langkah PM Morrison diambil usai China meloloskan dan mengadopsi UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Sejumlah kritik khawatir UU semacam itu dapat mengikis kebebasan dan otonomi Hong Kong.
Kementerian Luar Negeri China geram terhadap langkah Australia, dan bertekad akan mengambil “langkah lanjutan” untuk meresponsnya.
“Konsekuensinya akan ditanggung penuh oleh Australia,” ujar juru bicara Kemenlu China, Zhao Lijian. (ATN)
Discussion about this post