• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Puluhan WNA China Ditolak Bekerja di Proyek PLTU Nagan Raya Aceh

by Redaksi Asiatoday
August 29, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
29 TKA China Terancam Dideportase dari Aceh

Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ist

ASIATODAY.ID, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melarang bekerja kepada 38 warga negara asing (WNA) asal China yang baru tiba di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4.

Larangan dikeluarkan lantaran mereka belum mempunyai visa izin kerja yang diterbitkan pemerintah.

“Mereka masih kami awasi agar tidak bekerja sebelum izin kerja atau visa bekerja mereka diterbitkan oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah, di Suka Makmue, dikutip antara Sabtu (29/8/2020).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Rahmatullah menjelaskan hal ini setelah ke-38 WNA tersebut dipindahkan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya sejak Jumat malam, 28 Agustus 2020 menyusul adanya aksi pengusiran oleh massa saat para WNA tersebut menginap di sebuah hotel di kawasan Leupee, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

“Ke-38 WNA tersebut terpaksa diungsikan sementara ke mes PLTU 3-4 Nagan Raya,” ujarnya.

Untuk memastikan keselamatan warga asing tersebut, para WNA ini dipindahkan ke lokasi PLTU agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Rahmatullah juga menjelaskan sebelum para WNA China tersebut datang ke Nagan Raya, Aceh, mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nagan Raya dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan selama 14 hari sejak mereka tiba.

Saat tiba di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, otoritas imigrasi memeriksa visa warga asing tersebut dan didapati beberapa orang di antara mereka belum memiliki izin kerja, kecuali hanya memiliki visa kunjungan.

Sesuai aturan yang berlaku kata dia, pelarangan para WNA China memasuki area proyek PLTU 3-4 Nagan Raya sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena para WNA tersebut belum memiliki izin kerja.

“Kalau sesuai visa kunjungan mereka tidak melanggar aturan karena memiliki visa kunjungan wisata, tapi kalau untuk bekerja belum diperbolehkan karena belum ada izin bekerja,” jelasnya. (ATN)

Tags: Tenaga Kerja AsingTenaga Kerja ChinaTKA China
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.