ASIATODAY.ID, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melarang bekerja kepada 38 warga negara asing (WNA) asal China yang baru tiba di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4.
Larangan dikeluarkan lantaran mereka belum mempunyai visa izin kerja yang diterbitkan pemerintah.
“Mereka masih kami awasi agar tidak bekerja sebelum izin kerja atau visa bekerja mereka diterbitkan oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah, di Suka Makmue, dikutip antara Sabtu (29/8/2020).
Rahmatullah menjelaskan hal ini setelah ke-38 WNA tersebut dipindahkan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya sejak Jumat malam, 28 Agustus 2020 menyusul adanya aksi pengusiran oleh massa saat para WNA tersebut menginap di sebuah hotel di kawasan Leupee, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
“Ke-38 WNA tersebut terpaksa diungsikan sementara ke mes PLTU 3-4 Nagan Raya,” ujarnya.
Untuk memastikan keselamatan warga asing tersebut, para WNA ini dipindahkan ke lokasi PLTU agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Rahmatullah juga menjelaskan sebelum para WNA China tersebut datang ke Nagan Raya, Aceh, mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nagan Raya dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan selama 14 hari sejak mereka tiba.
Saat tiba di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, otoritas imigrasi memeriksa visa warga asing tersebut dan didapati beberapa orang di antara mereka belum memiliki izin kerja, kecuali hanya memiliki visa kunjungan.
Sesuai aturan yang berlaku kata dia, pelarangan para WNA China memasuki area proyek PLTU 3-4 Nagan Raya sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena para WNA tersebut belum memiliki izin kerja.
“Kalau sesuai visa kunjungan mereka tidak melanggar aturan karena memiliki visa kunjungan wisata, tapi kalau untuk bekerja belum diperbolehkan karena belum ada izin bekerja,” jelasnya. (ATN)
Discussion about this post